KPU Provinsi Sumut Menggelar Simulasi Pencoblosan Surat Suara Pilkada di Kota Pematangsiantar

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIANTAR, (NV) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar simulasi pencoblosan kertas suara Pilkada Serentak 2024, di Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar, Rabu (23/10).

Simulasi tersebut untuk memberikan gambaran suasana hari H pencoblosan dan upaya memitigasi gangguan yang terjadi.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan, pemilihan Kota Pematangsiantar sebagai lokasi simulasi karena kota ini memiliki sarana dan prasarana yang ideal, cuaca yang mendukung, dan terdapat sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada.

“Pada Pilkada 27 November 2024, ada dua jenis pemilihan yang kita laksanakan, yaitu memilih gubernur dan wakil gubernur, kemudian bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota,” terang Raja Ahab.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya simulasi, KPU Provinsi Sumut maupun KPU kabupaten/kota se-Sumut bisa melihat dan menggambarkan seberapa lama proses pencoblosan hingga penghitungan perolehan suara, dan menyerahkannya ke saksi-saksi masing-masing calon.

Selain itu, KPU bisa memitigasi potensi keterbatasan sarana prasarana serta memaksimalkan fungsi Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab apabila estimasi pencoblosan membutuhkan waktu 6-7 jam pencoblosan, tentu dibutuhkan kesehatan yang maksimal dari petugas KPPS.

Baca Juga :  Bupati Siak Afni Pastikan HUT Kabupaten Siak Ke-26 Dilaksanakan Secara Sederhana

“Kemudian, idealnya TPS itu berukuran 8 meter x 10 meter dengan tambahan pendingin ruang kipas angin. Tetapi ini tergantung anggaran juga,” kata Raja Ahab.

KPU Sumut membuat simulasi dengan memilih tiga pasang kepala daerah untuk Pilgub Sumut dan lima pasang kepala daerah untuk Pilkada Kota Pematangsiantar.
Supaya tidak menggambarkan dan mencerminkan jumlah paslon yang ada (real),” kata Raja Ahab.

Ia juga mengingatkan setiap KPU kabupaten/kota harus memikirkan pemilih prioritas seperti ibu hamil, lansia, dan orang-orang yang memiliki keterbatasan waktu untuk mencoblos.

KPU/kabupaten kota juga diingatkan untuk menyediakan kertas suara tambahan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki hak suara tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita juga menyediakan surat suara untuk pemilih khusus, yang mana dia bisa mencoblos tetapi tidak terdaftar di DPT. Namun domisili dan haknya sebagai pemilih itu ada, itu harus kita sediakan juga,” kata Raja Ahab.
(Red / Indra)

Berita Terkait

Klaim Pasar Baru Aset Daerah, Ahli Waris: Pemko Silahkan Buka Dokumen di Hadapan APH
Sambut Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolres Binjai dan Ketua Bhayangkari Donorkan Darah
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
Kepala LAPAS Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru
KPU Riau dan Universitas Riau Dorong Pendidikan Pemilih Adaptif untuk Generasi Z
Perusahaan Bantu Pemkab Siak Melalui Dana CSR Perbaikan Jalan 30 Kilo Meter
Bunga Raya Jadi Lumbung Pangan, Pemkab Siak Dapat Luas Penanaman 70.000 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Klaim Pasar Baru Aset Daerah, Ahli Waris: Pemko Silahkan Buka Dokumen di Hadapan APH

Selasa, 1 September 2026 - 14:01 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolres Binjai dan Ketua Bhayangkari Donorkan Darah

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Selasa, 1 September 2026 - 13:54 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

Kepala LAPAS Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru

Berita Terbaru

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:58 WIB