Kurang dari 3 Hari, Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA, (NVC) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Sibolga laksanakan Konferensi Pers Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada *Jumat (31/10/2025)* sekitar pukul *03.30 WIB*. Korban yang diketahui merupakan seorang Nelayan (sebelumnya Mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari *Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas* bergerak cepat sesaat setelah kejadian.

Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial *ZPA* dan *HBK*, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu *SSJ*, *REC*, dan *CLI*, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

* Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
* Satu buah kelapa yang digunakan pelaku
* Pakaian korban
* Satu unit topi warna hitam merek *Brooklyn New York*
* Satu buah tas warna hitam merek *Polo Glad*
* Satu ember plastik warna hitam

Baca Juga :  Ketua DPP PPRI Bidang Keagamaan Jadi Khatib Idul Adha 1445 H 2024

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni *ZPA*, *HBK*, *REC*, dan *CLI*, dijerat dengan *Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka *SSJ* dijerat dengan *Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam konferensi pers tersebut.

Di akhir kegiatan, *Kapolres Sibolga* turut menyampaikan *belasungkawa yang sedalam-dalamnya* atas meninggalnya korban dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah
Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Orang Pengunjung Jalani Tes Urine
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Tangani Karhutla di Siak
Pererat Silaturahmi, Kapolres Binjai Sholat Jumat Berjamaah Bersama Warga di Masjid As-Syakirin
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Amankan 1 Tersangka
KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Riau Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi
Sayembara Logo HUT Siak Ke-27 Resmi Ditutup, Puluhan Usulan Menjadi Pertimbangan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:44 WIB

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah

Sabtu, 12 September 2026 - 12:42 WIB

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

Sabtu, 12 September 2026 - 12:39 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Orang Pengunjung Jalani Tes Urine

Sabtu, 12 September 2026 - 12:36 WIB

Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Tangani Karhutla di Siak

Jumat, 11 September 2026 - 22:18 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Binjai Sholat Jumat Berjamaah Bersama Warga di Masjid As-Syakirin

Berita Terbaru