Mahasiswa Akan Kepung Kantor PN Pasir Pengaraian Jika Lamban Eksekusi Putusan MA, Rizky : PT TG Angkat Kaki dari Wilayah Tanah Tambusai

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, RIAU, (NVC) | Rizky Arya Subri selaku Demisioner Ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Tambusai (PMPT) turut mendesak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian untuk segera mengabulkan permohonan penggugat terkait permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung tentang keberadaan kebun kelapa sawit seluas 5.600 Hektare milik PT Torus Ganda (TG) yang berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu.

“Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan putusan menolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT TG pada tanggal 23 november lalu. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat persukuan di Luhak Tambusai. Setelah sekian lama tanah masyarakat persukuan Luhak Tambusai dikuasai oleh perusahaan mafia yang telah merugikan negara dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat tempatan di wilayah Luhak Tambusai tempat PT TG berdiri,” kata Rizky.

Oleh karan itu kata Rizki, pihaknya pun meminta PN Pasir Pengaraian untuk segera menindak lanjuti permohonan penggugat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung sebagaimana yang di ajukan oleh Yayasan Riau Madani pada Selasa (15/04/2024) kemarin.

“Jangan sampai ada main mata dengan pihak perusahaan. Kami sebagai mahasiswa sekaligus anak kemenakan Luhak Tambusai akan terus mendesak sekaligus mengawal PN Pasir Pengaraian untuk melaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.

Apabila dalam jangka waktu 7×24 jam kasus ini tidak ada kemajuan dan tindak lanjut terhadap permohonan penggugat tersebut, maka kata Rizky, pihaknya siap menggalang mahasiswa dan anak kemenakan Luhak Tambusai untuk mengepung kantor PN Pasir Pengaraian.

“Kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT TG. Berdasarkan amar putusan kasasi tersebut MA memerintahkan PT TG untuk segera menebang kebun sawit dikawasan hutan tersebut dan mengembalikan ke negara melalui kementrian Lingkungan Hidup (KLHK),” katanya.

Menurut Rizky, sudah saatnya perusahaan mafia itu angkat kaki dari tanah Tambusai dan tanah di wilayah perusahaan tersebut kembali ke Negara untuk selanjutnya dapat dikelola oleh masyarakat persukuan Luhak Tambusai melalui mekanisme yang diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Putusan MA ini merupakan batu lompatan untuk masyarakat persukuan Luhak Tambusai yang beberapa dekade ini hampir terpinggirkan,” tukasnya.

Isi Putusan MA

Sebelumnya, upaya hukum PT TG terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT TG atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.

Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :  Sambangi Wisata Alam Mayang, Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung

Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT TG itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT TG untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.

Putusan MA ditetapkan oleh trio majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.

Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun utusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.

Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:

Mengadili:

– Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;

4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-

8. Menolak gugatan selebihnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT TG belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka tersebut. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita Terbaru