Mantan Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Korupsi Dana Hibah, Dieksekusi ke Rutan Kelas IA

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).

Yose akan menjalani hukuman 5 (lima) tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana Hibah sebesar Rp723 juta.

Selain Yose, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, turut dieksekusi ke Rutan setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5/2025).

“Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses eksekusi dilaksanakan hari ini di Rutan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos Simaremare.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Yose turut dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sedangkan Ade sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Eksekusi badan terhadap keduanya dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, didampingi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Sesditjenpas Tinjau Lapas Lombok Barat, Dorong Optimalisasi Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yose dan Ade terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelunasan utang lembaga.

Namun, berdasarkan penyidikan, sebagian besar dana itu dilaporkan secara fiktif.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi transaksi, padahal tidak ada kegiatan nyata,” terang Niky.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp723.500.419. Yose dan Ade dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk Yose dan 5,5 tahun untuk Ade. ***

Editor : RedViral!

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terbaru