Marga Lafau dan Marga Telaumbanua Unjuk Rasa, Beri Waktu 7×24 Jam kepada PT NIAS Segera Tinggalkan Tanah Adat Ulayat Mereka!

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS, (NV) — Personil Polres Nias melaksanakan pengamanan Aksi Damai di Dusun II, Desa Sisara Hili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Aksi Unjuk Rasa yang digelar warga Sisara Hili diduga karena PT Nias Indah Agro Sejahtera (PT NIAS) melakukan penyerobotan Lahan milik Adat Ulayat Marga Lafau dan Telaumbanua.

Menurut warga, mereka tidak ada transaksi jual beli Lahan dengan PT NIAS, sehingga memicu aksi unjuk rasa menuntut PT NIAS segera keluar dari Lahan tersebut.

Jika tidak mengindahkan nya, maka warga akan kembali datang dengan jumlah massa lebih banyak menguasai Lahan mereka, mengusir PT NIAS dan mengeluarkan Alat Berat secara paksa.

Informasi yang diterima Redaksi Media nadaviral.com dan hariantop.com dari kepolisian Polres Nias, Jumat (02/05/2025), Pukul 10.23 WIB, membenarkan adanya Aksi Unjuk Rasa dilakukan warga Sisara Hili, Bawolato di atas Lahan yang kini dikuasai PT NIAS.

Adapun tuntutan peserta Aksi sebagai berikut :

1. Agar PT. NIAS menghentikan segala bentuk kegiatan aktivitas yang dilakukan di atas tanah Adat Ulayat Kami Marga Lafau dan Telaumbanua yang berada di Wilayah Desa Sisara Hili, Bawolato dan Balale Toba’a dan Sekitarnya

2. Kami tidak ada menjual lahan ke PT. NIAS. Siapa aja nama-nama penjual tanah ulayat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat

3. Apabila Tuntutan Kami tidak dijawab selama 7×24 jam, maka kami sebagai masyarakat marga Lafau dan Telaumbanua akan menarik/menghentikan alat berat yang berada di lokasi.

“Iya benar, ada Aksi Unjuk Rasa di Desa Sisara Hili, Bawolato. Personil Polres Nias telah melakukan Pengamanan di lapangan,” kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.Ik melalui Humas Polres Nias, IPDA M Motivasi Gea.

Menanggapi hal ini, salah satu warga Kecamatan Bawolato mendorong pemilik PT NIAS segera tinggalkan Objek perkara, dan siapa pun pihak-pihak yang terlibat menjual Lahan tersebut, harus segera di proses hukum sebelum terjadi anarkis antar kampung.

“Kita dukung Polsek Bawolato, Polres Nias untuk segera mencari solusi dengan memeriksa pemilik PT NIAS, memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam proses penjualan Lahan tersebut. Keluarkan semua Alat Berat milik PT NIAS!!

Kita berharap agar Polisi melakukan penyelesaian masalah ini secara persuasif. Dimohon kepada warga Sisara Hili agar saling menahan diri, tenang dan tidak mudah di provokasi oleh pihak mana pun. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS
Ditanya Dasar Hukum Pemerintah tidak Menjawab Fraksi PKB, Satria Mandala Malah Bungkam

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:25 WIB

PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin

Berita Terbaru