Menangkan Gugatan di MA, Dr M Amin: Kasus Ini Bukan Pidana, Polda Riau Jangan Memaksa Kehendak

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (NV) — Dr. Muhammad Amin, S,Ag, MH., menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) melawan Sutikno dkk. Dengan nomor gugatan 2931 k/Pdt/2023. Putusan ini menjadi dasar bagi Polda Riau untuk membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas pelaporan dirinya.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Muhammad Amin, sebab Pelaporan dirinya di Polda Riau itu tidak cukup bukti. Sehingga Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan SP3 sebelumnya. Kata Amin. Minggu (9/3/25).

“Laporan 2018 di Polda Riau dihentikan pada 2019, karena tidak terbukti. Pada tahun 2023 kita dimenangkan oleh Mahkamah Agung, jadi clear masalah ini. Komisaris harus meminta maaf kepada saya,” ujar Amin sembari menunjukkan bukti dokumen hasil putusan Mahkamah Agung kepada awak media.

Dr. Amin, salah satu Tokoh Masyarakat Riau itu juga menyampaikan Ditreskrimum Polda Riau jangan terkesan memaksakan kehendak dalam perkara tersebut. Kasus ini bukan kasus perkara tindak pidana.

“Ditreskrimum harus profesional, lebih jeli melihat permasalahan ini, jangan sampai beredar informasi yang tidak sesuai dikalangan masyarakat,” kata Amin.

Putusan Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua Tingkat peradilan, Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Tn. MUHAMMAD AMIN, 2. Ny. ASNAWATI tersebut,
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 167/PDT/2022/PT PBR., tanggal 13 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Pbr., tanggal 21 Juli 2022;

Baca Juga :  Polres Langkat NOBAR Bersama Masyarakat di Pondok Jentera Malay

Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi
MENGADILI SENDIRI:
– Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
– Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat,
Menghukum Para Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat melalui media massa minimal 1 (satu) kali penerbitan; Dalam Rekonvensi:

– Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.,
Halaman 8 dari 9 hal Put. Nomor 2931 K/Pd/2023, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.,

Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Hakim-hakim Anggota:
Ttd./Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. Ttd./
Dr. Lucas Prakoso., S.H., M.Hum.
Biaya-biaya Kasasi: 1. Meterai. 2. Redaksi.. 3. Administrasi kasasi. Jumlah
Ketua Majelis, Ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Panitera Pengganti, Ttd./ Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H.
Rp 10.000,00 Rp 10.000,00 Rp480.000,00 Rp500.000,00. Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera, Panitera Muda Perdata, ENNID HASANUDDIN NIP 195607101985121001.

Di tempat terpisah, Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, namun hingga berita diterbitkan belum memberikan keterangan. (*)

Editor : Red

Berita Terkait

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan
Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:05 WIB

Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terbaru