Bengkalis, RIAU, (NVC) — Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa pengurus Kelompok Tani Hutan, Teluk Nibung Baru (KTH-TNB) Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Selain itu, APH juga harus memeriksa Investor Tambak Udang yang diduga kuat telah merusak Hutan Mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z Laia, menjelaskan kepada Awak Media nadaviral.com pada Kamis malam (18/9/2025) melalui tulisan di pesan WhatsApp berdasarkan fakta/data yang ia peroleh di lapangan bahwa, puluhan Hektar hutan Mangrove/HPT di Dusun Pesisir, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, sangat kritis akibat dirusak menggunakan Alat Berat (Excavator) oleh oknum Aparat Pemerintah Desa Deluk, diduga bernama Ardodi (Kepala Dusun Pesisir) Desa Deluk bekerjasama dengan Investor/Pengusaha Udang.
Menurut Tehe, dari hasil Investigasi LSM-KPK bersama TIM Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Harapan Riau (AMARAH RIAU) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unilak di lapangan, ditemukan 2 Unit Alat Berat yang dipergunakan untuk perambahan/pembersihan Hutan Mangrove yang akan dijadikan Bisnis Usaha Tambak Udang tanpa izin.
Dikatakan Tehe, bahwa menurut pengakuan Ardodi selaku Kadus Pesisir Desa Deluk, mereka memiliki Surat Izin dari Kemenhut Wilayah Sumatera. Orang Kementrian ke lapangan, juga diketahui oleh petugas Kehutanan Bengkalis. “Bagusnya Koordinasi sama Pj lah,” ungkap Tehe menirukan pernyataan Ardodi.
“Ketika dikonfirmasi, Pj. Kepala Desa Deluk menyatakan bahwa mereka membawa Surat Izin dari Kementerian,” ungkap Tehe lagi.
Diduga merasa terganggu karena ketahuan tindakan mereka melakukan perusakan hutan Mangrove / HPT, pada hari Senin (14/07/2025, Kasus Ardodi memerintahkan Investor/Pengusaha Tambak Udang bernama Ari menelpon Pengurus LSM-KPK melalui Telepon Whatsapp milik Ardodi yang mengaku Pengacara.
Dengan nada tinggi, Ari mengancam LSM-KPK akan menutut dan melaporkan balik. “Kapan kau ke lapangan, kau jangan mengada-ngada berita, ku tuntut kau nanti, kau pengecut kau itu, kau mengarang-ngarang berita, kau ada upaya memeras,” kata Ari kepada Tehe.
Kalau kau mau nuntut, tuntut Dinas Lingkungan Hidup yang memberikan izin. Sama aja kau 11,12 sama abangmu kau, itu karena ada kepentingan pribadi kau, kami akan melaporkan kau,”:ancam Ari yang kemudian dijelaskan Tehe sambil memutar bukti rekaman percakapan Ari.
Ternyata, setelah ditelusuri oleh LSM-KPK ke pihak UPT KPHP Bengkalis Pulau, Dinas tersebut justru tidak mengetahui ada izin usaha Tambak Udang sebagaimana dimaksud Ardodi dan Ari.
Berdasarkan informasi dari Tim LSM-KPK, akhirnya pada tanggal 17 Juli 2025, pihak KPH Bengkalis Pulau menghentikan kegiatan Alat Berat di lokasi tersebut. Namun sayangnya, Alat Berat yang digunakan untuk merusak puluhan Hektar Hutan Mangrove/HPT tidak diamankan oleh Polhut/ KPH Bengkalis Pulau.
Setelah LSM-KPK konsultasi dengan pihak UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial (BPS) Wilayah Riau, ternyata izin Tambak Udang di lokasi tersebut memang tidak ada sama sekali.

Menurut pengakuan pihak UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial (BPS) Wilayah Riau, melalui Kepala Seksi Wilayah Perhutanan Sosial, Syofian Rahmayanti menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah memberikan izin Usaha Tambak Udang di kawasan Hutan Mangrove/HPT di Desa Deluk.
Syofian Rahmayanti menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 169 Hektar Nomor SK.9748 Kepada Kelompok Tani Hutan Teluk Nibung Baru (KTH-TNB) Desa Deluk, jumlah Anggota ada 15 orang antara lain:
1. Ahmad Saini
2. Ardodi
3. Asno
4. Azmi
5. Boyadi
6. Bustami
7. Haryanto
8. Haryono
9. Mazlan
10. Muhammad Amin
11. Muhammad Syamsul
12. Nanang Gunawan
13. Nurdin
14. Saidin
15. Subari.
Persetujuan pengelolaannya meliputi, Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, sesuai rencana kelola pada dokumen rencana kelola perhutanan sosial, jadi untuk kegiatan itu dipersyaratkan, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak lingkungan, tidak menebang pohon.
“Itu bunyinya dalam SK. Sama sekali tidak ada Izin Tambak Udang di Desa Deluk, Jadi KTH-TNB ini, kelompok Nakal alias Kelompok Nakal, karena dia tidak menjalankan sesuai amanah (Nakal). Saya minta Bapak laporkan langsung kepada Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial, Dirjen Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wana Bakti Jakarta,” ungkap Syofian.
Tehe menambahkan, ketika Tim LSM-KPK bersama Tim AMARAH RIAU dan BEM Fakultas Hukum Unilak kembali melakukan Investigasi di lokasi hutan Mangrove HPT, di Jalan Teluk Nibung, Dusun Pesisir, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu (14/09/2025), di lokasi hutan Mangrove/HPT yang telah dirusak seluas puluhan Hektar masih ditemukan 1 Unit Alat Berat (Excavator) Jenis KOMATSU, yang seharusnya diamankan oleh Polhut sebagai Alat Bukti.

Tehe menegaskan berdasarkan Fakta/Bukti yang ia peroleh di lapangan dan Bukti Dokumen yang diperoleh dari Instansi/Kementrian terkait, kasus tindak pidana perusakan Hutan Mangrove / HPT, sudah cukup kuat jadi bukti untuk dilaporkan ke penegak hukum di tingkat Nasional.
“Harapan kita kepada pihak Penegak Hukum, Kapolri, Kejaksaan Agung dan Presiden RI Prabowo agar segera memanggil dan memeriksa ke 15 orang yang tercantum dalam SK KTH-Teluk Nibung Baru Desa Deluk dan Juga Investor yang memodali perusakan Hutan Produksi Terbatas untuk dialihfungsikan menjadi Tambak Udang tanpa izin,” tegas Tehe.
“Kita minta siapa saja oknum-oknum yang terlibat membekingi para pelaku perusakan HPT tersebut, ditindak tegas, karena tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagai berikut :
1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan Pasal 19 dengan Ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembukaan Lahan, penebangan, dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 Ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
4. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT): Pulau Bengkalis terdaftar sebagai PPKT Nomor 102, yang masuk kawasan strategis nasional dan wajib dilindungi dari alih fungsi kawasan yang merusak ekosistem pesisir,” urai Tehe Laia.
Ditempat terpisah, Ketua AMARAH RIAU, Paulinus Waruwu, didampingi Ketua BEM Fakultas Hukum Unilak, Eduardus di Pekanbaru, Rabu (17/09/2025), kepada Awak Media mengungkapkan, “Dari hasil Investigasi kami di lapangan, kondisi HPT di Desa Deluk hancur-hancuran akibat ulah para oknum-oknum pengusaha Tambak Udang,” ungkap Paulinus.
“Kita menduga ada orang kuat yang membekingi oknum-oknum pengusaha Tambak Udang ini. Tim kita sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Ardodi selaku Kadus Pesisir dan Kepada Pj. Kepala Desa Deluk terkait permasalahan ini. Namun sampai detik ini tidak ditanggapi,” kata Paulinus.
Sementara Eduardus menambahkan, “Dalam waktu dekat, kita dari Mahasiswa akan melakukan orasi di Polda, Kejati Riau dan di Mabes Polri serta di Kejagung RI untuk mengungkap kasus Tambang Udang tersebut. Semua pihak yang terlibat supaya segera periksa dan di tahan apa bila sudah memenuhi bukti cukup,” tegas Edu.
Hingga Jumat, (19/9/2025), Awak Media NadaViral.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasus Pesisir Desa Deluk di nomor WA 0813 9131 **25 pada Pukul 09.51 WIB, baik konfirmasi melalui pesan maupun Telepon, namun Ardodi tidak mau meresponnya. ***
Editor : Bomen






















