MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada 2024 di Provinsi Riau

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — 5 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon di enam daerah tidak dapat diterima. Sementara putusan untuk perkara Kabupaten Siak akan dilanjutkan Pada Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau:
1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2. Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Kampar, (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025), Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Kebrutalan PT. PHR Semakin Mengganas!!! Tidak Pedulikan Keresahan Warga dan Kerusakan Lingkungan

Berikut jadwal dan lokasi pleno penetapan pasangan calon terpilih:
1. Kabupaten Rokan Hulu, 5 Februari 2025 – Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB
2. Kabupaten Kuantan Singingi, 5 Februari 2025 – Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB
3. Kota Dumai, 5 Februari 2025 – Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB
4. Kabupaten Rokan Hilir, 5 Februari 2025 – Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB
5. Kota Pekanbaru, 5 Februari 2025 – Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB
6. Kabupaten Kampar, 6 Februari 2025 – Aula KPU Kabupaten Kampar

Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK.

“Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.

“KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalani proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. **

Editor : RedNV

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia
Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026
Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyeludupan Narkotika Seberat 5,3 Kg Asal Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

Berita Terbaru