Way Kanan, (NV) — Sejumlah Pemuda Gunung Labuhan Bersatu (PGLB) dari Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa 16 Juli 2025 sebagai bentuk protes terhadap aktivitas angkutan Batu Bara yang dinilai tidak mematuhi aturan.
Ketua LP KPK Lampung menilai pihak perusahaan angkutan Batu Bara abaikan peraturan Dishub dan Kapolri
“Kami meminta kepada bapak Kapolri untuk menindaklanjuti masalah ini, karena jelas ini mengabaikan peraturan Dinas Perhubungan,” katanya.
Dalam aksi yang berlangsung di jalur utama Gunung Labuhan tersebut, masa memaksa sejumlah Truk angkutan Batu Bara untuk putar balik karena dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran Gubernur Lampung Momor 04.52 0208 c13 2022.
Aturan itu mengatur bahwa angkutan Batu Bara hanya boleh melintas di jalan lintas tengah Sumatera mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB dengan beban maksimal 8 ton dan hanya boleh berjalan beriringan maksimal 3 unit kendaraan.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Lampung, Ahmad Yusuf angkat bicara dalam aksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa, ketidakpatuhan pengusaha dan sopir angkutan Batu Bara telah merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melakukan penertiban dan menindak tegas pelanggaran ini
Sudah cukup Jalan dan Jembatan rusak, kecelakaan meningkat serta masyarakat terganggu akibat mobil Batu Bara yang tidak lagi mengikuti aturan,” tegas Yusuf.
Tim Media LP KPK dan NADAVIRAL.COM, mengabarkan dari lokasi Unjuk Rasa. (Tim/Sastri)
Editor : Red






















