Nyaris Tak Tersentuh Hukum, Diduga Aktivitas PETI Milik IYN P Bebas Beroperasi di Tengah Pemukiman Masyarakat Pintu Gobang Kari

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan — Situasi di lapangan saat ini hampir tidak terkendali lagi, beberapa Okum masyarakat semakin membabi buta untuk mencari kekayaan pribadi dengan aktivitas Penambangan Tampa Izin (PETI) Tampa menghiraukan akibat dari kegiatan ilegal yang nyata-nyata merusak ekosistem alam dan pencemaran air

Hal ini terbukti saat Tim Media meninjau langsung ke lapangan pada Kamis (2/4 2026) di Desa Pintu Gobang Kari l, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Terlihat dengan jelas sebuah rakit Stingkai dan mesin Robin sedang beraktivitas di tengah pemukiman masyarakat dan di depan jalan poros Desa Pintu Gobang Kari.

Saat langsung di konfirmasikan kepada pemilik yang mengaku bernamanya Iyn P salah seorang warga Tempatan mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan baru dua hari yang lalu menaikan bahan

“Iya baru dua hari ini kita naikan bahan dan hari ini rencananya akan kita pasang mesin dan nanti siang mungkin anggota bisa kerja, dan sekarang permasalahannya kita selalu kekurangan air ulasnya

Lahan ini hanya tinggal sedikit ini lagi sisanya sambil menunjuk ke tanah bebatuan, dan ini sudah hampir habis, lahan ini kita sewa /kontrak kepada pemilik tanah lebih kurang 1/2 hektar dan kita kerjakan secara berangsur-angsur sekarang hanya tinggal ini saja tambahnya.

Kemudian saat minta tanggap ketua DPD Lira Kabupaten Kuantan Singingi Bastian sangat menyayangkan sekali tindakan oknum masyarakat desa Pintu gobang Kari tersebut, dan ini sudah jelas ada pengakuan langsung dari IYN P sebagai pemilik dan pemodal juga secara terang-terangan mengakui nya.

Tanpa ada rasa takut dan Was-was atas kedatangan awak media kelokasi penambangan Emas Tampa izin yang di milikinya.

Dan lebih parah lagi kenapa lemah dan tidak adanya pengawasan dari pemerintahan desa ini jelas sudah adanya pembiaran dari aktivitas PETI di desa Pintu Gobang Kari, ini jelas pelaku dan pemodal IYN P sebagai salah seorang masyarakat di sebut sebagai kejahatan lingkungan.

Baca Juga :  Ibu dan Dua Anak Terluka Usai Motor Ditabrak Toyota Raize di Medan Polonia

Kondisi saat ini kita lihat lingkungan yang semakin terkikis oleh aktivitas PETI yang menimbulkan keprihatinan akan sulitnya memulihkan kerusakan yang telah terjadi dalam waktu singkat ujar Bastian

Untuk itu kepada Pemerintah desa dan lembaga terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas PETI yang ada di desa Pintu Gobang Kari yang jelas sudah merugikan ini.

Sebaiknya Kerjasama antara pemerintah, Kepolisian, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Untuk itu kepada Kapolsek Kuantan Tengah Dan Kapolres Kuantan Singingi diminta kembali menertibkan walaupun sudah pernah beberapa kali di tertibkan tapi sampai saat ini oknum masyarakat sekaligus pelaku merasa aman walaupun di dalam pemukiman masyarakat padat, aneh ya !!! kok merasa aman ? siapa orang kuat di belakangnya?

Sementara yang lain di tangkap dan di razia bahkan sampai di bakar kami berharap kedepannya keberadaan PETI Desa Pintu Gobang Kari hendaknya menjadi perhatian utama kalau perlu Tangkap IYN P berikan efek jera kepadanya dan juga contoh untuk pelaku-pelaku yang lain pinta Bastian

Melihat dari kondisi lingkungan saat ini kita juga menyayangkan dengan Kondisi lingkungan yang semakin terkikis oleh aktivitas PETI, menimbulkan keprihatinan akan sulitnya memulihkan kerusakan yang telah terjadi dalam waktu singkat.

Meskipun ada upaya pengawasan dari pihak berwenang, keberadaan PETI Desa Pintu Gobang Kari dan hendaknya menjadi perhatian utama,

kepada Kapolsek Kuantan Tengah, Kapolres Kuantan Singingi agar dapat menertibkan dan kalau perlu tangkap pemilik dan pemodal dari PETI tersebut, agar dapat menimbulkan efek jera pada dirinya dan pelaku usaha PETI lainya.

Karena sudah melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan sanksi, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Team)

Berita Terkait

Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan
Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting
Medan “Bersih-Bersih”: Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas
Bupati Suhardiman: MTQ Bukan Sekedar Lomba, Tetapi Upaya Membumikan Al-Qur’an
Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, Squad Nusantara Jatim dan Dirpolairud Polda Jatim Gelar Bakti Sosial
Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 3 Jombang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Apel Pagi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Perkuat Disiplin dan Integritas Petugas
Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:51 WIB

Medan “Bersih-Bersih”: Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Suhardiman: MTQ Bukan Sekedar Lomba, Tetapi Upaya Membumikan Al-Qur’an

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:30 WIB

Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, Squad Nusantara Jatim dan Dirpolairud Polda Jatim Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru