Oknum Polwan Dipolisikan oleh Suaminya karena Ancaman Pembunuhan Menggunakan Sajam

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, (NVC) — (06/02/2026). Sebuah kasus dugaan percobaan pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian Wanita (Polwan) di Sektor Dumai Barat, kini tengah menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Dumai.

Kasus ini mencuat setelah Jones Adi Suratman (33), seorang karyawan BUMN, melayangkan pengaduan tertulis terkait peristiwa mencekam yang dialaminya di lingkungan Asrama Polisi, Jalan Air Bersih, Kota Dumai.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Perbedaan Pendapat

Berdasarkan dokumen pengaduan tertulis kepada Kapolres Dumai, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023, antara pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Pemicu utama perselisihan adalah perbedaan pendapat mengenai rencana kunjungan ke rumah mertua di Kota Duri.

Istri pelapor, berinisial JHS (29), yang diketahui merupakan oknum Polwan yang berdinas di Polsek Dumai Barat, mendesak agar mereka segera berangkat ke Duri pagi itu. Namun, pelapor memberikan penjelasan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk beristirahat.

Sebagai Kepala Unit di BRI yang baru saja menyelesaikan dinas di Pulau Rupat, pelapor memiliki waktu luang yang sangat terbatas dan harus tetap memantau operasional kantor serta laporan harian melalui telepon genggamnya.

Eskalasi Konflik dan Ancaman Senjata Tajam

Ketidaksepakatan tersebut memicu emosi hebat pada JHS. Menurut keterangan pelapor, JHS menjadi histeris dan mulai melontarkan tuduhan yang tidak relevan, termasuk mencurigai aktivitas pelapor saat membawa telepon genggam ke kamar mandi, yang sebenarnya dilakukan untuk urusan pekerjaan.

Puncak ketegangan terjadi ketika JHS berjalan menuju dapur sambil meneriakkan ancaman, “KU BUNUH KAU”. Merasa khawatir, pelapor mengikuti istrinya ke dapur dan mendapati JHS sudah memegang Senjata Tajam (Sajam) sejenis sebilah Pisau dapur yang diarahkan kepadanya.

Mencekamnya situasi tersebut diperparah karena kejadian itu disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih berusia 5 tahun, Jonatan, yang berlari ke arah dapur saat mendengar keributan.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun Disita

Dalam kondisi tanpa senjata, pelapor berusaha tenang dan berhasil mengamankan Pisau dari tangan istrinya untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah.

Perkembangan Penyelidikan Kepolisian (SP2HP)

Meski peristiwa terjadi pada Maret 2023, laporan resmi dan penyelidikan intensif tercatat berjalan signifikan pada awal Januari 2026. Berdasarkan surat B/SP2HP/11.a/I/RES 1.24/2026/Satreskrim, pihak Satreskrim Polres Dumai telah mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:

– Penerapan Pasal: Perkara ini diproses dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo 53 KUHP.

– Wawancara Saksi: Penyidik telah melakukan wawancara terhadap Pelapor (Jones Adi Suratman), Terlapor (Julia Hotmauli Simamora), serta saksi kunci (Jonatan).

– Langkah Selanjutnya: Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dumai dijadwalkan akan melakukan wawancara tambahan terhadap saksi-saksi lain dan segera melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut.

Permohonan Perlindungan Hukum

Dalam surat pengaduannya yang juga ditembuskan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Riau, Jones Adi Suratman memohon perlindungan hukum dan penegakan aturan yang adil.

Ia menyatakan bahwa akibat peristiwa tersebut, keselamatan jiwanya merasa terancam dan keharmonisan keluarga terus terganggu.

Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., dengan Brigadir M. Adi Mahendra sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa flash disk untuk mendukung proses penyelidikan.

D.Manullang selaku orangtua dari Jones AS (Pelapor) yang didampingi Penasehat Hukum, Drs Romulus Tindaon, SH mengharapkan pihak aparat hukum agar netral dan jujur dalam menyikapi kasus laporan anak nya.

“Hukum harus tegak lurus, jangan karena terduga pelaku merupakan oknum aparat penegak hukum sendiri namun tidak ditegakkan keadilan,” ungkapnya. (A/T)

Editor : Red. Bersambung….

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru