Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Tim Satgas Pangan Polda Sumut Sidak MINYAKITA di Pasar Medan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NV) — Tim Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, pada Rabu, (12/3/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter. Tim dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, S.H., M.H., yang didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.

Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dimulai di Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml.

Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat, yaitu 1000 ml.

Di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1000 ml sesuai dengan ukuran tertera.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Dukung Program Kampung Nelayan Merah Putih

AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat. “Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun Langsung Bagikan Helm
KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pentingnya Tarif Layanan yang Wajar
LPTQ Siak Gelar Pelatihan Gratis untuk Meningkatkan Minat
Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Operasi Katarak
Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran
Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Melalui HSN 2026, PKB Tegaskan Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun Langsung Bagikan Helm

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WIB

KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pentingnya Tarif Layanan yang Wajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:01 WIB

LPTQ Siak Gelar Pelatihan Gratis untuk Meningkatkan Minat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Operasi Katarak

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Berita Terbaru

Headlines

LPTQ Siak Gelar Pelatihan Gratis untuk Meningkatkan Minat

Senin, 19 Okt 2026 - 18:01 WIB