Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Sumut I: Sita 31 Aset Milik 22 WP Penunggak Pajak

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — 22 Juli 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menuntaskan kegiatan Pekan Sita Serentak terhadap penunggak pajak selama periode 14 hingga 18 Juli 2025 dalam acara penutupan yang dilakukan pada Senin (21/7).

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi penagihan aktif guna mengamankan penerimaan negara dari piutang perpajakan yang belum tertagih.
Dalam pelaksanaan selama lima hari tersebut, petugas berhasil menyita 31 aset milik 22 Wajib Pajak (WP) dengan nilai tunggakan mencapai Rp18,6 miliar. Adapun total estimasi nilai aset yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, dalam keterangannya.

Sebanyak 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I dikerahkan dalam kegiatan ini. Aset-aset yang disita di antaranya berupa truk, mobil, dan excavator. Seluruhnya kini dalam proses registrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan.

Baca Juga :  Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern

Apabila wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Sumut I memastikan akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan melalui portal resmi lelang.go.id.

“Penegakan hukum seperti ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik dari WP, maka langkah hukum tetap akan dijalankan,” jelas Arridel.

Sebagai penutup, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan
Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu
Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran
Polres Kuansing Tindak PETI di Bawah Kantor DPRD, Athia: Kenapa Aktivitas PETI Dekat Mapolres Dibiarkan?
Siang Terpantau Beberapa Rakit PETI Dekat Kantor DPRD, Malam Polisi Hanya Temukan Satu Unit, Sisanya Kemana?
KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran

Berita Terbaru