Pemerhati Hukum Pertanyakan Kinerja Lurah Tangkerang Barat tidak Menunjukan Nomor Sertifikat Tanah Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (NV) — Tugas Lurah adalah melayani masyarakat, Kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan Pemerintah karena berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Jadi salah satu tugas Kelurahan adalah melaksanakan tugas Pemerintahan di Kelurahan serta membantu Camat dalam urusan Pemerintahan. Tidak terkecuali dalam pemberdayaan masyarakat,” tegas Afriadi Andika, S.H., M.H sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum.

Seseorang yang menguasai fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun, dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Diduga pihak Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengajak untuk mediasi melalui komunikasi dengan mantan Ketua RT setempat.

Pihak Kelurahan Tangkerang Barat tidak memberikan nomor Sertifikat yang ada di dalam surat masyarakat.

Timbul suatu pertanyaan, siapa yang mengeluarkan surat Sertifikat itu tiba-tiba keluar surat Sertifikat tanah yang diduga klaim tanah masyarakat?

Banyak asumsi-asumsi yang timbul terhadap pihak oknum terkait untuk menerbitkan surat tanah yang diduga Mafia Tanah.

“Saya berharap kepada Pemerintahan baik itu Kelurahan, Kecamatan, BPN, Wali Kota, Gubernur dan lainnya untuk melayani keluh kesah masyarakat, apa lagi keluh kesah masyarakat RT 04, RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai adalah salah satunya yaitu terkait dengan permasalahan tanah, dikarenakan masyarakat menguasai dan atau memiliki secara terus-menerus juga membayarkan PBB,” kata Andika.

“Masyarakat menguasai fisik sudah lama sesuai dengan aturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Terkait tugas dan fungsi Kelurahan, dalam melaksanakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Sebab, Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, Gubernur dan BPN adalah ujung tombak Pemerintahan daerah,” ucap Andika.

Dijelaskan, hal paling mendasar tugas dan fungsi Lurah yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, publik atau masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Azas dan tujuan pelayanan.

Baca Juga :  Pesta Resepsi "Ngunduh Mantu", Dihibur Degung Kesenian Gentra Parahyangan PWS Kota Dumai

“Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan serta berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat yang prima dan terbaik,” jelasnya.

Andika menilai, pelaksanaan peningkatan Surat Sertifikat berkaitan dengan urusan Pemerintahan juga tentang Pemberdayaan Masyarakat.

Aturan : PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikut:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perpajakan adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Undang-Undang ini bukan UU 1/2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan diatur didalam pasal 23 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.

PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang tujuan dan pentingnya dilakukan pendaftaran tanah. Tujuannya agar status tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat mempunyai kejelasan dan perlindungan hukum.

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Artinya, selain pemilik tanah yang sah berhak mendapatkan Perlindungan Hukum dan Negara terhadap segala bentuk klaim penguasaan tanah yang tidak sah,” tegasnya.

Salah satu tanah dengan luas kurang lebih 1 (satu) Hektar milik Masyarakat, salah satunya inisial (A) yang telah memiliki SKGR, malah ada pula SHM atas nama orang lain di atas Tanah tersebut

Awak Media NadaViral.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Tangkerang Barat, Rusmanto dan Camat Marpoyan Damai, Fauzan, pada Senin, (7/4/2025, Pukul 15.18 WIB melalui Telepon WhatsApp, namun keduanya tidak menjawab, hingga terbitnya berita ini. ***

Editor : RedViral

Berita Terkait

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:02 WIB

Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Berita Terbaru