Pemilik Pabrik Ban Vulkanisir Akui tidak Miliki Izin Operasional Usaha

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BABEL, (NVC) — Pabrik pembuatan Ban Vulkanisir yang berada di Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babek) diduga tidak memiliki izin usaha apapun dan sudah berjalan satu hingga dua Tahun.

Tim Awak Media mendatangi lokasi Pabrik Ban Vulkanisir di pemukiman padat penduduk, tim mencoba konfirmasi kepada dua orang pekerja yang sedang memproduksi Ban mengatakan, “Kita bekerja selama dua tahun kurang pak,” kata kedua pekerja itu kepada Awak Media. Jum’at, (3/5/2024) siang.

“Kita hanya pekerja, bukan pemilik usaha ini pak. Kami hanya membikin Ban Vulkanisir dari Ban bekas yang masih agak bagus, biasanya Bos beli satuan, kalau untuk beli Ban bekas saya beli berkisar Rp 200 ribu, jika Ban sudah siap pakai, harga jualnya berkisar Rp 750 ribu. Tergantung bahan yang kita bikin, kalau bahan karet dari Medan, lebih mahal, tapi lebih jelasnya silahkan hubungi pemilik nya,” ungkap pekerja kepada Wartawan.

Tim mencoba menghubungi pemilik usaha, Lia Felia guna konfirmasi tentang izin usaha melalui telepon WhatsApp. Lia mengatakan, belum ada izin apapun yang dimilikinya. Alasannya belum punya uang buat ngurus izin usahanya tersebut.

Baca Juga :  KPU Siak Sampaikan Jumlah Pemilih yang Akan Menggunakan Hak Suaranya Sebanyak 1011 pada PSU Siak Pasca Putusan MK 22 Maret 2025

Padahal, Pemerintah sudah mengatur tentang usaha Ban Vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis ( PNRT) pada tahun 2018-2019.

Vulkanisir Ban Mobil penumpang dan komersial (SNI 3768-2013) merupakan salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib SNI, ini berisikan SNI 00982012 (Ban Mobil Penumpang) SNI 00992012 (Ban Truk dan Bus) SNI 01002012 (Ban Truk Ringan) serta SNI 01012012 (Ban Sepada Motor).

Ada 5 katagori proses pembuatan Ban Vulkanisir yang diatur dalam SNI yakni : 1. Terkait bahan baku, 2. Teknologi yang digunakan. 3. Lokasi Produksi. 4. Syarat Pengadaan. 5. Divisi Quality Control.

Usaha pembuatan Ban Vulkanisir tersebut yang belum mempunyai izin dan tidak SNI terancam Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, Sanksi Pidana yang diterapkan berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar) rupiah terhadap pelaku usaha yang di maksud.

Sumber: PUBER

Editor: Bamen

Berita Terkait

KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan
Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026
Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus, Kini Jadi Perhatian Publik
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan

Berita Terbaru