Pemkab Siak Bantu Masyarakat dengan Membebaskan 100 Persen BPHTB

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NVC) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan kebijakan baru dengan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pembebasan 100 persen atau gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PT SL), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Perolehan Pertama.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap beban finansial masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan dalam memiliki rumah atau tanah.

“Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu. Kebijakan ini juga dalam rangka mendukung program 3 juta rumah oleh pemerintah pusat,” ujar Raja Indor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB untuk kepemilikan rumah tipe 36.

“Pembebasan ini tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Siak karena beban biaya bagi pembeli berkurang,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Langkat Musnahkan 9.220,62 Gram Sabu dan 92.057,65 Gram Ganja Kering

Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut dia, di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Siak tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan 100 persen BPHTB.

“Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan,” tegas Afni.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Martin menyambut baik langkah Pemkab Siak yang menggratiskan BPHTB.

Dengan bagitu, program PT SL dan Tora di Kabupaten Siak berjalan dengan baik dan masyarakat pun jual beli tanah tidak dikenakan pajak BPHTB.

“Kami sangat mendukung langkah ini, karena dapat meringankan masyarakat terutama mempercepat proses sertifikat tanah mereka,” ringkasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung percepatan kepemilikan rumah layak huni, sekaligus memperkuat daya dorong ekonomi masyarakat di sektor properti daerah. (**/Inf)

Berita Terkait

Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
Perayaan HUT SAFU Ke-9: Siap Hadir di Tengah Masyarakat, Bekerja Sama dengan Pemerintah, TNI-POLRI dan Perusahaan
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:37 WIB

Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WIB

Perayaan HUT SAFU Ke-9: Siap Hadir di Tengah Masyarakat, Bekerja Sama dengan Pemerintah, TNI-POLRI dan Perusahaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Berita Terbaru