Pemkab Siak Sampaikan Nota Keuangan Daerah APBD-P 2025 dan 8 Ranperda

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NVC) — Wakil Bupati Siak Syamsurizal sampaikan pidato resmi Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, diusulkan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan perubahan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp. 3.131.787.206.963,44 (tiga triliun seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh empat sen).

Usulan semula, mengalami penurunan sebesar Rp.513.460.650.921,88 (lima ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah delapan puluh delapan sen).

Penurunan ini setara dengan 16,40 persen, sehingga Belanja Daerah pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp.2.618.326.556.041,56 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu empat puluh satu rupiah lima puluh enam sen).

Komposisi belanja ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar 11,47 persen, belanja Modal sebesar 47,04 persen, belanja tidak terduga sebesar 69,82 persen dan belanja transfer sebesar 1,03 persen.

Akibat perubahan ini, pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp8.091.631.224,70 (delapan miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh sen).

Baca Juga :  Bea Cukai dan Karantina Kaltim Kawal Ekspor Hasil Produksi Wilayah Kaltim

“Kami menyadari bahwa di dalam nota keuangan RAPBD-P tahun anggaran 2025 ini masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran demi penyempurnaannya,” harapan Syamsurizal.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak.

Adapun melalui Penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan sesuai dengan visi misi tahun 2025 sampai dengan 2029 Bupati Afni Z dan Wakil Syamsurizal pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan delapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak. Untuk itu, kami mengharapkan kiranya Dewan yang terhormat berkenan membahasnya secara terperinci, memberikan masukan, serta saran konstruktif,” sebutnya.

“Upaya ini bertujuan agar delapan ranperda tersebut dapat disempurnakan dan nantinya mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional,” sambungnya.

Dan di akhir sidang paripurna juga dilakukan Penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, serta Penutupan Masa Sidang Ill dan Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kabupaten Siak di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang gedung DPRD Kabupaten Siak. (**/Inf)

Berita Terkait

Ditanya Dasar Hukum Pemerintah tidak Menjawab Fraksi PKB, Satria Mandala Malah Bungkam
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda
Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Benahi Jalan Rusak Sungai Rawa-Tanjung Buton
DPRD-Pemkab Siak Sepakat APBD-P 2026, Bupati Afni: Kolaborasi Tetap Solid di Tengah Tekanan Fiskal
Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Ditanya Dasar Hukum Pemerintah tidak Menjawab Fraksi PKB, Satria Mandala Malah Bungkam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Benahi Jalan Rusak Sungai Rawa-Tanjung Buton

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:00 WIB

DPRD-Pemkab Siak Sepakat APBD-P 2026, Bupati Afni: Kolaborasi Tetap Solid di Tengah Tekanan Fiskal

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Berita Terbaru