Penampungan BBM Bersubsidi Secara Ilegal di Simpang Granit, Merupakan Kejahatan dan Pelanggaran Berat!

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, RIAU, (NVC) — Investigasi gabungan yang dilakukan LSM dan Awak Media mengungkap dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Gudang di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Provinsi Riau.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat mafia BBM bersubsidi yang diduga akan menyalurkan stok BBM ilegal tersebut ke Pekanbaru, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil pantauan langsung, gudang yang menjadi lokasi penampungan itu terlihat mencurigakan. Di dalamnya terdapat Tanki berkapasitas besar sekitar 16.000 liter dengan logo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat (FAS) berwarna putih biru tua.

Selain itu, sebuah truk tangki bertuliskan Pertamina Industri dengan nomor polisi BM 8613 NO juga ditemukan terparkir di area gudang, diduga sebagai sarana angkut utama BBM bersubsidi yang diselewengkan.

Informasi dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa, aktivitas bongkar muat di lokasi itu dilakukan secara rutin dan berlangsung hingga malam hari.

Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh berinisial (N/S) dan Supir Eka dengan pengawas lapangan bernama Toni, sementara pemilik gudang di Pekanbaru diketahui berinisial (B).

BBM bersubsidi yang ditampung di tempat itu diduga berasal dari sejumlah SPBU, lalu disalurkan menggunakan truk tangki ke gudang penampungan lain di Pekanbaru yang dikendalikan oleh jaringan mafia BBM.

Selama beberapa jam pemantauan, awak media mendapati aktivitas pemindahan BBM dari baby tank ke tangki truk secara berulang, tanpa izin resmi maupun tanda pengawasan dari otoritas berwenang.

Pola ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan biasa, melainkan pusat operasi distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Pakar Hukum: Kejahatan Terstruktur dan Merugikan Negara

Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Baca Juga :  Siak Terima 20 Unit Traktor, Bupati Afni:  Kementan Dukung Modernisasi Pertanian

“Penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru dikorupsi oleh segelintir oknum yang tamak,” tegas Prof. Ahmad dalam Webinar Pemberdayaan ESDM Jakarta, 13 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini umumnya melibatkan jaringan yang rapi dan sistematis, mulai dari pengambilan di SPBU, pengangkutan, hingga penimbunan di gudang gelap.

“Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penyandang dana, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum Pidana

Masyarakat dan kalangan media menyerukan agar pihak kepolisian dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap dugaan mafia BBM di wilayah tersebut.

Publik menilai, kejahatan terhadap energi bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, karena menimbulkan kelangkaan artifisial dan inflasi harga bahan pokok di daerah.

Masyarakat diimbau waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba bermain di sektor energi bersubsidi, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bukan ladang bisnis gelap segelintir pihak.

Terduga Pemilik/Pengelola Gudang BBM Tidak Merespon Konfirmasi Wartawan

Terduga Pengelola / Pemilik Gudang BBM Bersubsidi di Simpang Granit, Inhu, inisial IN, tidak merespon konfirmasi Awak Media baik melalui pesan maupun Telepon melalui WhatsApp.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor +62 813-6311-xx44 pada Sabtu, (18/10/2025) sekitar Pukul 11.18 WIB. Namun, hingga terbitnya berita ini, IN tidak mau membalasnya. (Tim)

Editor : Red

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru