Penanganan Kasus Pencurian di Polsek Bukit Raya Diduga Janggal, Pelapor Nilai Jaksa dan Hakim Abaikan Fakta Sesungguhnya

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (NV) — 24 Juli 2025. Penanganan kasus dugaan pencurian rumah warga Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru kembali menuai sorotan. Laporan dari seorang warga bernama Akmaluddin mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum terhadap dua tersangka, Uli dan Dicky, yang diduga mencuri kabel instalasi listrik dan pompa air dari rumah pelapor.

Dalam laporan tertulis bertanggal 22 Juli 2025 yang disampaikan kepada Kejati Riau, Kapolda Riau, hingga Ketua Pengadilan Negeri, pelapor menyoroti sikap aparat penyidik, jaksa, dan hakim yang dinilai mengabaikan banyak fakta penting. Bahkan, pelapor menduga adanya unsur rekayasa yang sengaja dilakukan untuk menggiring kasus ini kepada pelaku yang tidak relevan dengan laporan awal.

“Saya melapor sejak 14 Februari 2025, tapi tidak pernah diberi perhatian. Saat dua pelaku ditangkap, ternyata mereka bukan pencuri utama, hanya pelaku sekunder yang diarahkan oleh otak sebenarnya,” ujar Akmaluddin dalam laporannya.

Ironisnya, barang bukti utama berupa pompa air dan stabilizer yang sempat hilang tidak masuk dalam berkas dakwaan, bahkan disebut jaksa telah dijual secara COD. Fakta ini justru menimbulkan pertanyaan besar, mengingat barang curian tersebut sangat spesifik dan bernilai tinggi. Jaksa dinilai tidak cermat dalam menggali alur penjualan barang curian dan justru menerima keterangan sepihak dari pelaku yang mengaku menjualnya di pasar tanpa ditelusuri lebih lanjut.

Kritik terhadap Aparat Penegak Hukum

Pelapor juga menilai hakim bersikap pasif dan tidak menggali kebenaran materiil saat persidangan berlangsung. Tidak ada upaya serius untuk menggali motif sebenarnya, kronologi yang utuh, serta menguji kemungkinan bahwa pelaku utama masih berkeliaran.

Baca Juga :  Polisi Menahan Terlapor Korban Pemukulan oleh Samuel Hulu Hingga 3 Bulan, Namun Belum P-21?

“Kalau dasar penangkapan hanya karena laporan pemukulan, kenapa berkasnya malah diarahkan ke laporan saya? Ini sangat janggal. Bukti pun tidak mengarah ke mereka sebagai pelaku utama pencurian,” kata Akmaluddin.

Lebih lanjut, pelapor menilai sidang berlangsung tanpa memperhatikan prinsip keadilan substantif. Fakta bahwa pelaku utama diduga adalah orang bernama Aang dan Prayogi yang tidak pernah diproses secara hukum, justru mempertegas bahwa kasus ini berpotensi diselesaikan secara tidak tuntas dan penuh kompromi.

Desakan Evaluasi dan Proses Ulang

Pelapor mendesak agar kejaksaan dan pengadilan melakukan evaluasi total terhadap perkara ini. Ia meminta agar jaksa meninjau ulang dakwaan dan menggali kembali alat bukti dan saksi, serta mendorong hakim untuk lebih aktif dalam mencari kebenaran hakiki, bukan hanya berdasarkan formalitas persidangan.

“Ini bukan sekadar soal pencurian barang rumah, ini soal keadilan hukum yang bisa menentukan nasib orang tak bersalah dan memberi ruang bagi pelaku utama untuk bebas,” tutup Akmaluddin.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa integritas dan ketelitian aparat penegak hukum masih harus diperkuat, agar proses hukum tidak hanya sekadar formalitas, tetapi sungguh-sungguh menjamin keadilan bagi semua pihak. (*)

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan
Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu
Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran
Polres Kuansing Tindak PETI di Bawah Kantor DPRD, Athia: Kenapa Aktivitas PETI Dekat Mapolres Dibiarkan?
Siang Terpantau Beberapa Rakit PETI Dekat Kantor DPRD, Malam Polisi Hanya Temukan Satu Unit, Sisanya Kemana?
KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran

Berita Terbaru