Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI SELATAN – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

 

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa barang bukti ilegal tersebut.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

 

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

 

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar IPTU Sitorus.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah dan Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang

 

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Apel Pagi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Perkuat Disiplin dan Integritas Petugas
Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah
Wali Kota Dumai Resmi Menutup Acara Pasar Malam dan Pentas Expo 2026
Pemkab Kuansing Bakal Luncurkan Logo MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, 5 Hari Ungkap Curanmor: Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan
Kepala Cabang BPJS Rengat Apresiasi Bupati Kuansing Berikan Perlindungan Jaminan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:11 WIB

Apel Pagi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Perkuat Disiplin dan Integritas Petugas

Senin, 4 Mei 2026 - 22:08 WIB

Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Senin, 4 Mei 2026 - 22:02 WIB

Wali Kota Dumai Resmi Menutup Acara Pasar Malam dan Pentas Expo 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 21:55 WIB

Pemkab Kuansing Bakal Luncurkan Logo MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru