Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand di Medan Labuhan, Amankan 4 Orang Barbut 26 Kg

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu.

“Benar, Ditresnarkoba menggerebek jaringan Thailand,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dari penggerebekan itu, tiga tersangka, jaringan Thailand ditangkap dan satu pemilik rumah yang dijadikan tempat transaksi dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

“Mereka ini jaringan Thailand. Untuk tersangka yang kami amankan ada empat orang, yaitu RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35),” ucapnya.

Disebutnya, mereka ditangkap di rumah tersangka RR, di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk kepada kami bahwa rumah tersangka RR ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” urainya.

Baca Juga :  Wabup Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi, Dorong Kemajuan Produk Petani Siak

Kemudian, informasi tersebut diselidiki hingga kemudian digerebek.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti antara lain: 20 butir ekstasi merek Transformer, 4 cartridge liquid vape,” jelasnya.

Selain itu, juga disita sabu 26 kilogram, kemudian 39.650 butik ekstasi, 150 cartridge vape liquid ‘Etomidate’ dan 34 sachet happy water narkotika Golongan I.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RR adalah pemilik rumah sekaligus narkoba. Sedangkan tersangka IS berperan sebagai penjual dan pengedar, tersangka FM sebagai kurir dan penjaga rumah.

“Kalau untuk tersangka FA ini dia pernah membeli ketamin dari tersangka RR,” tandasnya sembari menyebut saat ini para pelaku diamankan di Polda Sumut untuk mendalami jaringan tersebut.
(Indra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS
Ditanya Dasar Hukum Pemerintah tidak Menjawab Fraksi PKB, Satria Mandala Malah Bungkam
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda
Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Benahi Jalan Rusak Sungai Rawa-Tanjung Buton

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:25 WIB

PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:32 WIB