Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, (NVC) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

Baca Juga :  Jumat Berkah ke-351, Squad Nusantara Jatim Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Anak Yatim

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan
Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu
Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran
Polres Kuansing Tindak PETI di Bawah Kantor DPRD, Athia: Kenapa Aktivitas PETI Dekat Mapolres Dibiarkan?
Siang Terpantau Beberapa Rakit PETI Dekat Kantor DPRD, Malam Polisi Hanya Temukan Satu Unit, Sisanya Kemana?
KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Dapat Gaji 13 dan THR, Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kolaborasi SKK Migas Sumbagut dan EMP Raih Juara II Stan Terbaik di Helat Pelalawan 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 Gram Sabu ke Palembang, Terjadi Aksi Kejar-Kejaran

Berita Terbaru