Polres Kampar Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, 537,99 Gram Sabu dan 528 Butir Ekstasi Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Pada Selasa (29/04/2025) sekira pukul 23:00 WIB.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AW (33) dan WU (34).

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan Pada hari Sabtu (3/5/2025) bahwa awal penangkapan “Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya,” tambah AKP Era Maifo

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku AW mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya,” jelas AKP Era Maifo

“Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas AKP Era Maifo

Baca Juga :  Semangat Baru! 1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Pelayanan dan Etika Profesi

Pelaku AW mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU yang berada di Jl. Putih Sari Kelurahan Unbansari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, serta Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut,” tambah AKP Era Maifo

“Saat diinterogasi, pelaku WU mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jl. M. Yamin Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin,” jelas AKP Era Maifo

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Mari kita bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Kampar, Bumi Serambi Mekkah, untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera!

(Ans/Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terbaru