Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AA (60 th), Pensiunan PNS, warga Bangkinang, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang di sebuah tempat usaha papan bunga milik tersangka di Ridan.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan pada hari Sabtu(26/4/2025) bahwa Peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (23/07/2022) siang di JL Sungai Kampar, Korban seorang anak perempuan berinisial LC (16 th), mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang bernama YP. Saat akan kembali ke rumahnya, korban dihampiri oleh tersangka yang merangkulnya dari belakang dan menutup mulut korban dengan paksa.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Penebal Kecamatan Bengkalis

Korban kemudian dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi. Di sana, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.

Ayah korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar serta berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka di Ridan. Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dan membayar korban sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 setiap kalinya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016. (Anas / Diah Vivian Sari SH)

Editor : RedViral!

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:05 WIB

Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Berita Terbaru