Polres Nias Berhasil Ungkap Sindikat Pembobol SD Negeri di Gunungsitoli

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUSIT, SUMUT, (NVC) — Pada  (23/08/2024), Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan Sindikat Pembobol SD 074039 Tandrawana, Jalan Sisingamangaraja, Pasar Gunungsitoli, Sat Reskrim berhasil mengamankan 5 orang Pelaku, 3 di antaranya anak di Bawah Umur. Demikian di sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH di Lobi Mapolres Nias.

Kapolres Nias menjelaskan, bahwa kejadian Pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul sekitar pukul 01.00 WIb, dan di Laporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias pada hari Senin (12/08/2024).

Setelah dibuat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut.

Dari Hasil Penyelidikan di temukan Infocus dan Laptop di Rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli dari Keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu (15) (Nama Samaran) Anak di Bawah Umur.

Setelah Tim Opsnal Mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan Informasi lengkap tentang para Pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jl. Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah Umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran),” ujar Kapolres Nias.

Baca Juga :  Wabup Siak Ajak Alumni FEB UMRI Manfaatkan Peluang Bisnis untuk Dukung Pembangunan

Sedangkan Modus Operandi yang di lakukan oleh Para tersangka adalah dengan Menggergaji Ventilasi pintu Ruangan Guru, yang di Lakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara Bergantian, dengan menggunakan Gergaji dan Martil yang sudah di siapkan sebelumnya.

Para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.”Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.

Peran Serta Para Pelaku lainnya JZ als AMa Zeden dan AEZ adalah Tutur serta, antara lain Mengangkut Hasil Curian dan juga Menjual Hasil Curian, Barang Bukti yang di Sita dari Para Pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp. 90an Juta.

5 (Lima Orang) pelaku saat ini telah di Amankan di RTP Polres Nias, kepada Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun Penjara,” ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH mengakhiri.

Laporan : Yulis

Berita Terkait

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Tahun 2026
Alamaaak!!? 62 Orang PJLP Setwan DPRD Kuansing Telan Biaya Hampir Rp 1 Miliar?
Tim RAGA Polresta Pekanbaru Tetap Bergerak di Titik Rawan, Cegah Keresahan Warga
Melalui Kampanye Anti Korupsi, Kejari Kuansing Ingatkan ASN Jangan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 29 September 2026 - 18:16 WIB

Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:13 WIB

Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

Selasa, 29 September 2026 - 18:11 WIB

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Headlines

Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:13 WIB