Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.,

menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram,” kata Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026) di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB saat personel Unit I Satresnarkoba.

Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam serta sebuah tas berwarna abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka.

Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket ganja.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja.

di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari TPA hingga Terminal, Aksi Berbagi Takjil Batalyon B Satbrimob Polda Sumut

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik.

dua timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Kombes Ferry menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BOB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

“Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan tersangka.

Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas,” jelasnya.

Ia menegaskan Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

PMK Universitas Sunan Gresik Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong UMKM Lamongan Naik Kelas
Bupati Siak Apresiasi atas Edukasi Pelayaran Bagi Nelayan dan Pelayar Kapal Tradisional
Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera
Polsek Sei Bingai Dapat Dukungan Masyarakat Grebek Kampung Sarang Narkoba
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal dan Geng Motor
Belasan Vape Liquid Diduga Etomidate Disita, Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran
Dua Warga yang Hilang Akibat Tanah Longsor, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:52 WIB

PMK Universitas Sunan Gresik Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong UMKM Lamongan Naik Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:33 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:31 WIB

Bupati Siak Apresiasi atas Edukasi Pelayaran Bagi Nelayan dan Pelayar Kapal Tradisional

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:33 WIB

Polsek Sei Bingai Dapat Dukungan Masyarakat Grebek Kampung Sarang Narkoba

Berita Terbaru