PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Proyek Dipenjarakan oleh Kejati Riau dalam Kasus Korupsi dana APBN

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti, RIAU, (NV) — Setelah sebelumnya dibayangi kasus-kasus korupsi di daerah, kini giliran proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau. Ketiga tersangka yakni RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN, Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, serta HB, Direktur PT Gemilang Sajati, selaku konsultan pengawas proyek.

Proyek yang seharusnya mendukung konektivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir ini justru berubah menjadi ladang korupsi. Negara merugi hingga Rp12,5 miliar, berdasarkan audit resmi dari BPKP Riau. Fakta ini menyayat nurani publik, sekaligus mengungkap borok sistem pengawasan dan tata kelola proyek pemerintah pusat di daerah.

“Kerugian negara mencapai Rp12.598.000.000,” tegas Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, saat konferensi pers, didampingi pejabat struktural lainnya.

Ketiganya langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye, simbol kehinaan atas amanah yang dikhianati.

Proyek pelabuhan ini dimulai pada 15 November 2022 dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar dan dijadwalkan rampung dalam 365 hari. Namun, proyek justru mengalami tiga kali perubahan (addendum), hingga nilai kontrak membengkak menjadi Rp26,7 miliar dan masa kerja diperpanjang sampai 12 Februari 2024.

Baca Juga :  Keluarga Besar PDI Perjuangan Gelar Syukuran Kemenangan Pilkada, Sokhi - Yusuf : Kepentingan Masyarakat Kami Letakan di Atas Segalanya

Alih-alih selesai, proyek justru mangkrak. Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi kuat pengadaan barang fiktif dan pembayaran penuh terhadap material yang bahkan belum ada di lapangan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga merupakan skenario sistematis untuk menggerogoti uang rakyat.

Pemeriksaan telah menjaring puluhan saksi. Termasuk tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode berbeda, yakni Yugo Antoro, Batara, dan Avi Mukti Amin. Penyidik juga memeriksa PPK, bendahara, tim teknis, konsultan pengawas, rekanan, hingga pejabat pengadaan dari LKPP.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Namun publik tentu tak puas hanya dengan penetapan tiga tersangka. Banyak yang menduga masih ada aktor di balik layar yang belum tersentuh hukum.

Kasus ini menegaskan bahwa meski bersumber dari dana pusat, proyek pembangunan di daerah tetap rawan diselewengkan. Pengawasan dari kementerian/lembaga pusat kerap longgar, bahkan terkesan tutup mata, sehingga membuka ruang bagi mafia proyek dan para pemburu rente.

Pemerintah pusat dan daerah semestinya tak hanya berlomba menyerap anggaran, tapi juga menjamin penggunaannya benar-benar dirasakan rakyat. Kasus ini menunjukkan bahwa di Meranti, niat membangun kalah oleh kerakusan elite. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor
Kapolres Binjai Jenguk Korban Begal Pelajar
Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan 31 Maret 2026
Tim Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
Bupati Kuansing Bertemu Sekdaprov Riau, Bahas Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Satlantas Polres Gresik Gencarkan Police Goes To School untuk Tekan Angka Kecelakaan
Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:57 WIB

Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:54 WIB

Kapolres Binjai Jenguk Korban Begal Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51 WIB

Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan 31 Maret 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:47 WIB

Tim Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Binjai Jenguk Korban Begal Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:54 WIB