Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial *S (42)*,

yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP, Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang., Selasa (19/5/26) pukul 12.30 wib siang hari.

Penangkapan terhadap pelaku ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Awal terjadinya penangkapan terhadap *S (42)*, ketika Kanit-1 IPDA M.

Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan, adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

Kemudian di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya, namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah.

Melihat aksi kejadian tersebut sehingga timbul rasa curiga oleh petugas saat itu.

Kemudian petugas langsung mendatanginya serta menjumpai narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah “2 (Dua) Paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram”. terang AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  KPU Medan Hadiri Rakornas Persiapan Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut, dan dijawab oleh terduga *S (42)* sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali., akunya pelaku.

Pelaku *S (42)* dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan.

Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018., tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan

pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

humasresbinjai (20/5/26)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

PMK Universitas Sunan Gresik Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong UMKM Lamongan Naik Kelas
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap
Bupati Siak Apresiasi atas Edukasi Pelayaran Bagi Nelayan dan Pelayar Kapal Tradisional
Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera
Polsek Sei Bingai Dapat Dukungan Masyarakat Grebek Kampung Sarang Narkoba
Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal dan Geng Motor
Belasan Vape Liquid Diduga Etomidate Disita, Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran
Dua Warga yang Hilang Akibat Tanah Longsor, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:52 WIB

PMK Universitas Sunan Gresik Gelar Pelatihan Konten Digital, Dorong UMKM Lamongan Naik Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:33 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:31 WIB

Bupati Siak Apresiasi atas Edukasi Pelayaran Bagi Nelayan dan Pelayar Kapal Tradisional

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:33 WIB

Polsek Sei Bingai Dapat Dukungan Masyarakat Grebek Kampung Sarang Narkoba

Berita Terbaru