Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Pelaku Begal Bersajam

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, (NV) — Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku mencubitan atau begal bersenjata tajam pada Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB. Tersangka ketiga yang diamankan adalah MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa ketiga teersangka ditangkap atas aksi pembegalan yang mereka lakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia.

“Kejadian bermula saat korban, Ferdy (19), sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Media dengan berboncengan tiga,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit atau cocor bebek. “Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ungkap AKP Riffi Noor Failsal.

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Olah TKP dan Evakuasi Diduga Korban Gantung Diri di Sebuah Gubuk Pekon Rawas

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu. “Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000,- atas permintaan MAB. “YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000,- dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka ketiga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami juga masih terus melakukan pendinginan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Riffi Noor Failsal.

(Red/ Indra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen
Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “
Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan
Purbaya Beri Penghargaan kepada AR dan Petugas Bea Cukai, Ada Apa!??
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Perluas Pelayanan Publik
Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:04 WIB

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen

Sabtu, 8 November 2025 - 08:16 WIB

Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?

Jumat, 7 November 2025 - 22:26 WIB

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

Berita Terbaru