Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga Akhirnya Ditangkap!

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), saat berupaya melarikan diri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu,” kata Andy.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah.

Baca Juga :  Bupati Siak Afni Sampaikan Keprihatinannya terhadap 399 Narapidana Berperkara Narkotika

Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

“Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi.

Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri.

Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.
(*/Indra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai Siaga Penuh!
Momen Bersama Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru NOBAR Piala Dunia 2026
Belum Daftarkan Karyawan di JKN, Pemko Pekanbaru Panggil Belasan Perusahaan
Kurangi Resiko Banjir, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Normalisasi Sungai Sail
Perkuat Sinergi Pendidikan, Rutan Kelas I Labuhan Deli Terima Kunjungan USM Indonesia
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Lestarikan Alam dan Sejahterakan Rakyat, Bupati Siak: Kelola Gambut secara Berkelanjutan
Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan di Bukit Kapur

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga Akhirnya Ditangkap!

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai Siaga Penuh!

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:56 WIB

Momen Bersama Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru NOBAR Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Belum Daftarkan Karyawan di JKN, Pemko Pekanbaru Panggil Belasan Perusahaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Resiko Banjir, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Normalisasi Sungai Sail

Berita Terbaru