PEKANBARU, (NV) — Dalam suasana menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada tanggal 27 November 2024, mantan Sekda sekaligus mantan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto mengungkap keterlibatan 3 orang mantan Gubernur Riau dalam kasus dugaan korupsi di PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Ada pun ketiga mantan Gubri dimaksud sesuai keterangan Pers SF Hariyanto ke salah satu Media On-Line yang terbit pada Selasa, 22 Oktober 2024, Pukul 18.45.WIB antara lain, Syamsuar, Rusli Zainal dan Arsyad Juliandi Rachman.
Pasca munculnya berita yang asal Narasumbernya dari SF Hariyanto ini, direspon langsung oleh warga Pekanbaru, Bomen yang sangat aktif sebagai Netizen di Media Sosial.
“Saat ini Riau sedang dalam suasana Pilkada, SF Hariyanto adalah Calon Wakil Gubernur Riau dari Paslon Cagubri Abdul Wahid. Sedangkan pihak yang disebut SF Hariyanto, merupakan mantan Gubri yang juga Cagubri, Syamsuar. Hal ini dinilai tidak lagi mempedomani Cooling System Pilkada Riau yang gencar dilaksanakan Polda Riau,” kata Bomen. Rabu, (23/10/2024).
Menurut Bomen, jika SF Hariyanto Bicara soal kasus Korupsi, maka pihaknya mendorong SF Hariyanto untuk lebih fokus pada kasus Korupsi yang melibatkan dirinya seperti proyek Payung Elektrik yang diperkirakan lebih kurang Rp 40 miliar dan kasus dana Earmark Rp 404 miliar.
Kedua kasus ini sedang ditangani Polda Riau dan Kejaksaan Agung RI. Kasus ini menghebohkan Dunia Publik dan menjadi perhatian serius kalangan Aktivis Anti Korupsi setelah viral diberitakan beberapa Media On-Line belum lama ini.
“Saya kira, soal SF Hariyanto bicara soal keterlibatan para mantan Gubri dalam kasus Korupsi, baiknya saya lebih cenderung mendorong SF Hariyanto untuk fokus dan semangat menghadapi proses hukum terkait proyek Pengadaan Payung Elektrik dan kasus Korupsi dana Earmark saja, simple kan? Kasus itu juga perlu di tuntaskan,” terang Bomen.
Dikutip dari cakaplah.com, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) yang juga mantap Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto angkat bicara soal polemik PT SPR Langgak dengan PT PT Kingswood Capital Ltd (KCL).
Menurutnya, dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh KCL kepada pengurus PT SPR dan SPR Langgak perlu dituntaskan.
Dalam implementasinya, seluruh pihak diharapkan jujur dan mau terbuka terkait informasi hasil audit dari BPKP yang sudah dilayangkan sejak bulai Mei tahun 2019 lalu. Karena di sana sudah terang benderang ada temuan BPKP yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah pada waktu itu.
“Pertama yang ini saya sampaikan, adanya informasi akan hasil audit BPKP untuk PT SPR Langgak pada bulan Mei 2019 lalu. Yang jelas pada saat itu saya masih di Kementerian PUPR,” kata SF Hariyanto, Selasa (22/10/2024).
Seiring waktu berjalan, adanya gugatan dari PT KCL ke PT SPR Langgak terkait dana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL) yang tidak dibayarkan pihak PT SPR Langgak selaku anak perusahaan PT SPR. Dengan situasi tersebut, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan di sana.
“Nah yang saya herankan, sejak diserahkannya hasil audit BPKP tahun 2019 lalu tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal ada bukti tanda terima surat Dengan nomor register 553/15/5/2019 di Tata Usaha Gubernur. Jadi tidak usah mengelak seolah-olah tidak tahu lagi, bulan 5 tahun 2019 itu sudah bukti surat dari BPKP, namun tidak kunjung ditindaklanjuti. Saya tidak tau kenapa,” sebutnya.
Terkait informasi yang menyatakan perlunya kebijakan Pemerintah Provinsi Riau untuk pelunasan kewajiban ke PT KCL tersebut, Hariyanto menilai hal itu pada prinsipnya tidak ada hubungan dengan Pemerintah Provinsi Riau, karena merupakan kesepakatan kerja sama antara PT SPR Langgak dengan PT KCL.
“Ini kan kewajiban sesuai kesepakatan dan sudah ada putusan Pengadilan, ya harus dibayarkan. Persoalannya ini kan bisa jadi dipegang oknum tertentu dan diduga telah terpakai dan tentunya harus dikembalikan oleh oknum tersebut,” papar Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan beberapa pejabat Riau untuk diperiksa menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penggelapan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Senin (21/10/2024).
Persoalannya muncul, karena tidak terlihat itikad baik, sehingga pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum. Sehingga proses berlanjut sampai ke meja hijau dan dapat menyeret berbagai pihak yang mengetahui proses tersebut.
Bahkan informasinya, diduga penyelewengan anggaran fantastis tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024. Hal itu dibuktikan dengan laporan pihak PT KCL yang telah ditindaklanjuti Mabes Polri dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar, Rusli Zainal dan Andi Rachman.
“Mantan Pimpro, Kasi, Kabid dan Kadis PU Riau itu jangan sok bersih soal Korupsi lah. Tapi mari kita lihat ke depan ini seperti apa proses hukum yang erat kaitannya terhadap SF Hariyanto. Setiap masa, ada waktunya dan setiap waktu, ada masa nya,” sebut Bomen sembari tersenyum. (***/CC)
Editor : RedNV






















