PAGAR ALAM, (NV) — SPBU di Pagar Alam Diduga Melakukan Pengisian Jirigen yang Bertentangan dengan Hukum Pidana.
Ditemukan salah satu tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dusun Pengandunan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengisian Jirigen oleh pihak Pelayanan di SPBU kepada Konsumen jenis Pertalite dan Pertamax, dinilai melanggar hukum Pidana.
Di dalam peraturan Migas, tidak di benarkan pihak SPBU mengisi Jirigen konsumen karena menghambat kendaraan lain yang akan mengisi BBM.
Tim Media sempat berbicara dengan pelayan pengisian BBM yang pegang monitor, jawabnya di perbolehkan.

Harus ada tindakan dari Pemerintah untuk di awasi POM Pertamina yang seperti ini. Kasus ini ditemukan oleh Awak Media hari Rabu tanggal 25 Juni 2025.
Terkait hal ini, peran penegak hukum, Pemerintah dan Wakil Rakyat atau DPRD sangat perlu untuk segera menindak kelakuan tempat SPBU ini. (Hbl)
Editor : Red






















