SPBU Nomor 14.2836109 Pelalawan Kebal Hukum? Ketua JKRI Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, (NV) –– Penyelewengan BBM ( Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi seakan tiada habisnya serta sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang selayaknya menikmati BBM bersubsidi malah dilakukan penyimpangan secara masif dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh mafia BBM berkolaborasi dengan pihak SPBU.

Dari data yang diperoleh oleh media ini, Salah satu SPBU dengan Nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan terlihat sangat jelas melakukan kecurangan dengan mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah truk colt diesel maupun mobil yang mengunakan tangki penampung maupun tangki modifikasi, Terlihat disalah satu tangkapan layar kamera, Salah satu truck malah tidak menggunakan plat nomor polisi sama sekali.

Menyikapi aktifitas ilegal tersebut, Ketua JKRI ( Jurnalis Komitmen Reformasi Indonesia ) Taufik Koto angkat bicara, Aktivitas yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, serta merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Baca Juga :  Polda Sumut Kawal Ketat Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Pengungsian Banjir di Tanjung Pura

Ia merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Bahkan terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi,” jelas Taufik Koto.

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar tanpa dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang.

“Aktifitas mafia BBM ini sangat meresahkan dan merugikan, Kita minta APH kabupaten Pelalawan dan Riau agar segera bertindak”.Ucap Taufik Koto.

(Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Berita Terbaru

Headlines

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:47 WIB