Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Perdana di KPPU

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Nadaviral.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025.

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan tersebut berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis.

Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Dalam persidangan, investigator menduga PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi pengambilalihan 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12,5 miliar.

Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 26 September 2023.

PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada konektivitas dan tower fiberization.

Sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi merchant services.

Baca Juga :  Demi Penyebaran Informasi Pembangunan Daerah Kepada Masyarakat, Ketua PWI Inhil Dukung Kerjasama Media di Diskominfo

Akuisisi tersebut disebut bertujuan memperkuat core system dan membangun solusi keuangan terintegrasi berbasis pembayaran end-to-end di Indonesia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, perusahaan yang memenuhi ambang batas wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.

Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 8 November 2023.

Atas dasar itu, investigator menduga terjadi keterlambatan selama satu hari kerja.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkara ini akan menentukan apakah dugaan keterlambatan notifikasi tersebut terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha atau tidak dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Orang Curanmor
Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi dan Mewujudkan Sumut Aman
Minggu Kasih di GBI Brahrang, Kapolres Binjai Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis
KPPU Kunjungi SPPG DWIKORA Medan, Dorong Pengadaan Pangan Sehat dan Kompetitif
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Sebelas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
KPPU: KDMP Harus Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa, Bukan Monopoli Baru

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:31 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Senin, 2 November 2026 - 06:27 WIB

5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Orang Curanmor

Senin, 2 November 2026 - 06:24 WIB

Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi dan Mewujudkan Sumut Aman

Senin, 2 November 2026 - 06:23 WIB

Minggu Kasih di GBI Brahrang, Kapolres Binjai Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Senin, 2 November 2026 - 06:20 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Catat 6.046 Teguran dan Penindakan Humanis

Berita Terbaru