Marga Lafau dan Marga Telaumbanua Unjuk Rasa, Beri Waktu 7×24 Jam kepada PT NIAS Segera Tinggalkan Tanah Adat Ulayat Mereka!

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS, (NV) — Personil Polres Nias melaksanakan pengamanan Aksi Damai di Dusun II, Desa Sisara Hili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Aksi Unjuk Rasa yang digelar warga Sisara Hili diduga karena PT Nias Indah Agro Sejahtera (PT NIAS) melakukan penyerobotan Lahan milik Adat Ulayat Marga Lafau dan Telaumbanua.

Menurut warga, mereka tidak ada transaksi jual beli Lahan dengan PT NIAS, sehingga memicu aksi unjuk rasa menuntut PT NIAS segera keluar dari Lahan tersebut.

Jika tidak mengindahkan nya, maka warga akan kembali datang dengan jumlah massa lebih banyak menguasai Lahan mereka, mengusir PT NIAS dan mengeluarkan Alat Berat secara paksa.

Informasi yang diterima Redaksi Media nadaviral.com dan hariantop.com dari kepolisian Polres Nias, Jumat (02/05/2025), Pukul 10.23 WIB, membenarkan adanya Aksi Unjuk Rasa dilakukan warga Sisara Hili, Bawolato di atas Lahan yang kini dikuasai PT NIAS.

Adapun tuntutan peserta Aksi sebagai berikut :

1. Agar PT. NIAS menghentikan segala bentuk kegiatan aktivitas yang dilakukan di atas tanah Adat Ulayat Kami Marga Lafau dan Telaumbanua yang berada di Wilayah Desa Sisara Hili, Bawolato dan Balale Toba’a dan Sekitarnya

2. Kami tidak ada menjual lahan ke PT. NIAS. Siapa aja nama-nama penjual tanah ulayat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat.

Baca Juga :  Langgar Aturan Kelola Limbah Medis, Polres Nias Amankan 4 Orang Karyawan RSUD BETHESDA

3. Apabila Tuntutan Kami tidak dijawab selama 7×24 jam, maka kami sebagai masyarakat marga Lafau dan Telaumbanua akan menarik/menghentikan alat berat yang berada di lokasi.

“Iya benar, ada Aksi Unjuk Rasa di Desa Sisara Hili, Bawolato. Personil Polres Nias telah melakukan Pengamanan di lapangan,” kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.Ik melalui Humas Polres Nias, IPDA M Motivasi Gea.

Menanggapi hal ini, salah satu warga Kecamatan Bawolato mendorong pemilik PT NIAS segera tinggalkan Objek perkara, dan siapa pun pihak-pihak yang terlibat menjual Lahan tersebut, harus segera di proses hukum sebelum terjadi anarkis antar kampung.

“Kita dukung Polsek Bawolato, Polres Nias untuk segera mencari solusi dengan memeriksa pemilik PT NIAS, memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam proses penjualan Lahan tersebut. Keluarkan semua Alat Berat milik PT NIAS!!

Kita berharap agar Polisi melakukan penyelesaian masalah ini secara persuasif. Dimohon kepada warga Sisara Hili agar saling menahan diri, tenang dan tidak mudah di provokasi oleh pihak mana pun. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak
Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam
KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih
Audiensi dengan Mensos Berbuah Baik, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar
Antisipasi Karhutla, Kapolresta Pekanbaru Cek Dua Wilayah Embung 

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:09 WIB

KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih

Berita Terbaru