Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang laki-laki berinisial M.A.R. diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama-sama dengan masyarakat, yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede, S.H.,

menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat dengan personel Unit I Satresnarkoba di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial M.A.R.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi bersama masyarakat ,” ujar AKP Joni.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas: Bersatu, Berani dan Humanis

Selain itu turut diamankan satu kotak berwarna merah, satu timbangan elektrik warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip berlis merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Joni H. Pardede menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak
Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam
KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih
Audiensi dengan Mensos Berbuah Baik, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar
Antisipasi Karhutla, Kapolresta Pekanbaru Cek Dua Wilayah Embung 
Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan Menjadi Ancaman Keamanan Manusia

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:09 WIB

KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih

Berita Terbaru