Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tualang, (NV) — Polsek Tualang, jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 4 Juni 2025.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H menyampaikan bahwa korban merupakan seorang pelajar perempuan bernama inisial WAJ berusia 17 tahun, warga Perawang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung di pinggir Jalan Pemda, Kecamatan Tualang.

Pelapor (Yuliana), yang merupakan orang tua korban, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari saksi yang kemudian mempertemukannya dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Dari keterangan awal, pelaku diketahui seorang laki-laki inisial DPW berusia 23 tahun, berstatus sebagai buruh dan tinggal di sekitar tempat kejadian. Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban satu kali.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, personel Polsek Tualang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial DPW serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan.

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Terlibat Mengedarkan Rokok Tanpa Cukai, Catut Nama Komandan?

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur diamankan Polisi dan saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan lebih lanjut dan penyidik telah mengagendakan gelar perkara, koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, warga diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.

(*/DIAH VIVIAN SARI SH)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel
Polres Jombang Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Truk, Tegaskan Penanganan dugaan Pungli hingga Balap Liar
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambang Tanaman Jagung Milik Warga
Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award
Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:38 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:36 WIB

Polres Jombang Tindak Lanjuti Aspirasi Sopir Truk, Tegaskan Penanganan dugaan Pungli hingga Balap Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambang Tanaman Jagung Milik Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:46 WIB

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Berita Terbaru