Pagar Alam, Sumsel, (NV) — Ada jual beli Buku LKS di SD Muhammadiyah 3 Pagar Alam, 6 lembar buku harganya Rp140.000, laporan wali murid kepada tim media nadaviral.com.
Wali Murid sangat keberatan bahwa membeli buku tersebut dia merasa orang tidak mampu, maka dari itu kepada Pemerintah dan DPRD agar yang bersangkutan tidak menjual buku itu.
Apakah benar atau tidak benar menjual buku ke siswa sedangkan sekolah tersebut mendapatkan dana BOS, otomatis buku-buku tersebut adalah dibeli lewat dana BOS.
“Mengapa Kepala Sekolah tersebut masih menjual buku terhadap siswa dengan harga 140.000,” jelas wali murid terhadap tim media nadaviral.com.

Para Wali Murid memohon kiranya ditelusuri apakah benar peraturan pemerintah di Kota Pagaralam, umumnya Indonesia masih ada jual buku ke siswa, sedangkan sekolah tersebut mendapat bantuan dana BOS untuk pembelian buku itu sudah dianggarkan dari dana BOS.
Ada apa masih juga memungut ke siswa. Memang mendapat aturan dalam pasal 63 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang sistem pembukuan bahwa penerbit Dilarang menjual buku teks pendamping sejarah langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini.
“Pendidikan dasar, menengah namun penerbit diperbolehkan menjual ke toko buku, maka dari itu Pemerintah Kota Pagaralam, Dinas terkait, wakil rakyat/dpr harus menindaklanjuti masalah ini,” tegas Wali Murid.

SD Muhammadiyah 3 Kota Pagaralam sangat tidak mengerti aturan atau undang-undang jual beli buku di sekolahan, bahwa itu dilarang menjual beli buku kepada siswa.
Tim media nadaviral.com sempat berjumpa dan konfirmasi ke wali murid tersebut, mengaku membeli buku dengan jumlah 6 lembar 140.000.
“Kami wali murid harus membeli buku itu, apabila tidak dibeli terganggu Siswa belajar ke depan,” katanya. (HbL)






















