Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL — Kinerja pengawasan dan penindakan terhadap Peredaran Rokok ilegal di Daerah Kota Dumai kembali menjadi perhatian masyarakat, setelah muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan barang sitaan berupa rokok tanpa pita cukai justru dijadikan Souvenir oleh oknum internal.

 

Berdasarkan berbagai Laporan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Penindakan terbaru yang dilakukan pihak Bea Cukai di Riau selama periode 2024–2026 secara resmi menegaskan terhadap seluruh barang Hasil Sitaan! khususnya Rokok ilegal, seharusnya dimusnahkan sesuai dengan Prosedur Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara, bukan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

 

Media Center DPD KNPI Provinsi Riau juga memperoleh informasi pada April 2026, Bea Cukai Riau bahkan telah berhasil Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok ilegal hasil Operasi Penindakan sebagai bentuk komitmen terhadap Penegakan Hukum.

 

Namun, apabila benar terdapat tindakan menjadikan barang sitaan sebagai Souvenir atau bentuk distribusi Non-Prosedural lainnya, maka hal tersebut dinilai sebagai Pelanggaran yang sangat Serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik Aparatur Negara, serta prinsip Transparansi institusi.

 

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dianggap sepele.

 

Menurutnya:

“Jika benar barang sitaan Rokok ilegal yang diamankan oleh Negara Justru dijadikan Souvenir, maka hal tersebut adalah bentuk Pelanggaran Berat.

 

Oknum Pejabat terkait bisa dianggap telah mencederai marwah institusi, melanggar SOP, kode etik, bahkan berpotensi masuk dalam kategori Penyalahgunaan Kewenangan.”

 

Baca Juga :  Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang

Ketua Larshen Yunus menambahkan, bahwa tindakan seperti itu beresiko tinggi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga Penerimaan Negara dan Memberantas Peredaran Barang ilegal.

 

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga mendesak dilakukannya Audit internal secara menyeluruh terhadap Penanganan Barang Bukti di Bea Cukai Dumai,

Klarifikasi Resmi dari pihak Humas maupun Pimpinan Kantor serta

Penegakan Sanksi Tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar

Pengawasan Eksternal dari Aparat Penegakan Hukum dan Kementerian Keuangan RI.

 

“Secara Hukum, barang kena cukai ilegal yang telah disita wajib diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pemusnahan atau Pelelangan resmi sesuai izin Negara” tegas Larshen Yunus, seraya menunjukkan rujukan hukumnya.

 

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Penyalahgunaan Barang Bukti dapat membuka Ruang Pidana maupun Sanksi Administratif secara serius.

 

Bertempat disalah satu bilangan di Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, Hari ini Rabu (29/4/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengajak seluruh Masyarakat untuk bersabar melihat Kinerja Buruk dan Tindakan Tercela dari Oknum Humas Bea Cukai Dumai, yang kini menanti dilakukannya Sikap Transparansi penuh dari Pimpinan Bea Cukai Dumai maupun ditingkat Kantor Wilayah Riau, untuk memastikan bahwa seluruh Proses Penindakan benar-benar berjalan sesuai Prosedur Hukum, bukan justru menimbulkan dugaan praktik yang mencoreng nama baik Lembaga Negara.

 

“Kasus seperti ini menjadi pengingat, bahwa integritas Aparat Penegak Hukum Fiskal merupakan Fondasi Utama dalam menjaga kepercayaan publik serta Stabilitas Penerimaan Negara dari sektor cukai. (*)

Sumber : KNPI

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba
KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan

Berita Terbaru