Menyalahgunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, (NVC) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC dan warga negara Malaysia tersebut, Sabtu (20/09/2025).

Hasil laporan intelijen di peroleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata dan setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian.

Baca Juga :  Diduga Milik Oknum APH, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Puluhan Slop Rokok Ilegal

“Tersangka KPC menyalahgunakan izin tinggal, berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terhadap tersangka di lakukan pendeportasian”, ucap Kasi Inteldakim, Mangampu Siregar di dampingi Kasi Tikkim, Ismed Ade Winata Kanim Kelas II TPI Belawan.

Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang serta berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. (Indra cahaya tanjung)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
Dua Orang Residivis Warga Aceh Diamankan oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai
Cegah Kerugian Negara, DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meteran Ilegal
Polres Asahan Gerebek Rumah, Temukan Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi
Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan
Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Hanya dalam Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Dua Orang Residivis Warga Aceh Diamankan oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Cegah Kerugian Negara, DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meteran Ilegal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Polres Asahan Gerebek Rumah, Temukan Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan

Berita Terbaru