Pengusaha Galangan Kapal di Tebing Tinggi, Diduga Gunakan Kayu Alam Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, RIAU, (NVC) — Salah satu pemilik galangan kapal di Kepulauan Meranti diduga milik Aseng jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang menggunakan bahan kayu hasil Illegal Loging (Ilog) dan tak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan.

Pasalnya, terpantau kayu-kayu tersebut akan masuk melalui 2 jalur, yakni darat dan laut yang berlokasi di jalan Tanjung Harapan, Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lokasi ini juga ditutupi pagar seng dan dilengkapi CCTV.

Saat awak media ke lokasi sayangnya hanya menyisakan pemasok kayu melalui akses darat saja yang diangkut menggunakan gerobak. Para pembawa bahan untuk kapal kayu tersebut saat ditanya oleh media, ia enggan menjawab pertanyaan, Selasa (14/10/2025).

Kayu yang dimuat dan tersusun di lokasi galangan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat kapal-kapal kayu yang diperkirakan bermuatan puluhan ton bahkan mencapai ratusan ton.

Kayu-kayu yang digunakan tampak baru saja diturunkan, sebagian masih dalam bentuk gelondongan dan belum diketahui asal usul pastinya.

Baca Juga :  Bhayangkari Peduli, Polsek Sukajadi Pekanbaru Bagikan Takjil untuk Warga Menyambut Ramadan 1446 H

Menariknya, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik usaha Aseng.

Sementara itu, pemilik usaha yaitu Aseng tak berada di lokasi saat bahan-bahan kayu tersebut sedang dimuat, terkonfirmasi salah seorang yang berada di galangan mengaku tidak tahu kayunya dari mana. “Saya tidak tahu kayu ini dari mana bos.

Jika dugaan penimbunan kayu ilegal ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, dapat dipidana.

Tim media akan terus mendalami informasi ini dan menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait. ***

Sumber : MKR

Editor     : Red

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru