Tegas! Bupati Kuansing Minta Selesaikan Soal Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan, (NVC) – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, didampingi Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer Arif, menghadiri rapat lanjutan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Inuman, Jumat (31/10) siang, bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Kuantan Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Inuman H. Zamri, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, serta sejumlah kepala desa dari dua kecamatan, di antaranya Desa Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.

Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menata dan memperjelas status lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan (zona merah). Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama tim teknis melakukan verifikasi lapangan, pemetaan, serta penyusunan usulan agar lahan-lahan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menekankan pentingnya peran aktif kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi dan pendataan lahan masyarakat yang masuk dalam kategori zona merah.

Baca Juga :  Polres Kuansing Diduga Biarkan Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Desa Rawa Oguang?

“Kepala desa harus secepatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik lahan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan bersama tim agar bisa dimasukkan ke dalam usulan dan tidak lagi masuk zona merah,” tegas Bupati Suhardiman.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penataan ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan tata ruang wilayah, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuantan Singingi.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas status tanah hak milik masyarakat. Kita ingin masyarakat tenang mengelola lahannya dengan dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait agar proses penyelesaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan dapat segera terealisasi, sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan tata kelola ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (**/Robi)

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan
Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga
LAMR: Modernisasi Pekanbaru Harus Sejalan dengan Nilai Adat Melayu
Tingkatkan SDM, Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:33 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:25 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:11 WIB

LAMR: Modernisasi Pekanbaru Harus Sejalan dengan Nilai Adat Melayu

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:13 WIB

Tingkatkan SDM, Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI

Berita Terbaru