Polres Kuansing Diduga Biarkan Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Desa Rawa Oguang?

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Masyarakat diresahkan dengan adanya tempat diduga Pemurnian Emas Ilegal, khabarnya dimiliki dan dimodali oleh seorang bernama Ibal di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi secara bebas dan terang terangan.

Pelaku melakukan aktivitas Ilegal tanpa tersentuh penindakan sedikitpun dari pihak Reskrim Polres Kuansing. Diduga terjadi pembiaran karena oknum Polri setempat mendapat setoran. Kamis, (14/05/2026).

Mirisnya lagi, pelaku Pemurnian Emas ilegal diduga Ibal tersebut disinyalir sudah bersahabat baik dengan beberapa oknum Kepolisian untuk memuluskan usaha ilegalnya.

Hal itu seperti dikemukakan langsung oleh salah seorang Narasumber kepada Tim Media yang minta identitasnya dirahasiakan dengan mengatakan;

“Pemurnian Emas ilegal diduga Milik Ibal tersebut sudah berjalan Leluasa dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh penindakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Lanjut Katanya, Mirisnya Lagi Kami sering melihat diduga banyaknya Oknum Kepolisian yang berdatangan kesana diduga terlibat Kutipan Liar Demi Bantu Amankan pemurnian Emas Ilegal diduga milik Ibal,” tegas Sumber itu.

Terkadang mereka sering datang dan tanpa malu dengan memakai seragam beserta kendaraan dinasnya, terkadang oknum tersebut memakai pakaian biasa untuk melakukan kutipan liar ke tempat Pemurnian Emas Ilegal milik Ibal tersebut,” terangnya lagi.

Kini masyarakat sangat berharap agar sekiranya Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing dapat bertindak tegas menangkap Ibal diduga sebagai Boss pemilik Pemurnian Emas ilegal tersebut.

Selain itu, masyarakat berharap pada Kapolres Kuansing dan Divisi Propam Polres Kuansing dapat memberikan penindakan tegas, serta menjatuhkan berupa Sanksi Kode Etik bagi setiap oknum anggotanya apabila kedapatan mendatangi melakukan pungutan liar ke tempat Pemurnian Emas ilegal.

Baca Juga :  PPRI Kritisi Kinerja Kadis PUPR Pekanbaru, Anggaran Rp 5,247 Miliar, Kondisi Jalan Parit Indah Membahayakan Pengendara

Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkapolri No.10 Tahun 2010 mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya bertugas memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Di dalam Undang Undang tersebut juga menjelaskan Bagi Oknum Kepolisian yang kedapatan membekingi setiap aktivitas ilegal seperti halnya pemurnian emas ilegal dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana, Sanksi Kode Etik Kedinasan, Hingga Sanksi Pemecatan sesuai peraturan hukum Indonesia.

Ditambah lagi di dalam ketentuan Pasal 423 KUHP menjelaskan bahwa Penyalahgunaan jabatan dapat dipenjara maksimal 7 tahun hingga pencabutan hak jabatan.

Selain itu, bagi siapa saja dapat Dijerat Sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp 100 miliar karena membantu/ melindungi kegiatan pertambangan/pemurnian Emas ilegal tanpa izin.

Hingga berita ini terbit, Tim Media sedang berupaya mengkonfirmasi serta melaporkan kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K agar sekiranya dapat menindak lanjuti apabila ada keterlibatan oknum anggotanya melakukan kutipan liar tersebut.

Tim media juga mendesak agar sekiranya Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur dapat sesegera mungkin menangkap Ibal diduga sebagai pemilik dan pemodal pemurnian Emas terbesar di Desa Rawang Oguang. (*/Tim)

Laporan : Biro Kuansing – Bersambung..

Editor     : Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: APH Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor
49 Pelajar Diamankan hingga Sajam Disita, Kapolsek Biru-Biru Beberkan Cara Tekan Geng Motor dan Tawuran
Tim Cobra Polres Binjai, Lumpuhkan Pelaku Begal Terhadap Anak Sekolah di Binjai
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:30 WIB

Polres Kuansing Diduga Biarkan Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Desa Rawa Oguang?

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:05 WIB

Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03 WIB

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: APH Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:19 WIB

49 Pelajar Diamankan hingga Sajam Disita, Kapolsek Biru-Biru Beberkan Cara Tekan Geng Motor dan Tawuran

Berita Terbaru