BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Rohil Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
“Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan,” ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,

hari ini. “Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial,” tambahnya.

Baca Juga :  Patroli Satlantas dan Resmob Polres Nganjuk Sergap Dua Remaja Pelaku Perampasan Motor

Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.  Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. ***

Berita Terkait

Bupati Afni Pastikan Kabupaten Siak Terima Dana APBN 2026 Rp 371 Miliar
Tim Wartawan Temukan Aktivitas PETI di Pulau Kopuang, Alat Berat CAT Terpantau
Bareskrim Polri dan Polda Riau Amankan 68 Orang di THM Melalui Operasi Gabungan
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian
Pakai Baju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak Sekaligus Sampaikan Pesan Setia dan Keadilan
Bupati Afni Sampaikan Pesan Melayu Jaga Marwah Negeri pada Puncak Perayaan Hari Jadi Siak ke-27
Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar
Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI ke Kuansing, Selamat Bertanding!

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Bupati Afni Pastikan Kabupaten Siak Terima Dana APBN 2026 Rp 371 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Tim Wartawan Temukan Aktivitas PETI di Pulau Kopuang, Alat Berat CAT Terpantau

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Riau Amankan 68 Orang di THM Melalui Operasi Gabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Pakai Baju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak Sekaligus Sampaikan Pesan Setia dan Keadilan

Berita Terbaru