KAMPAR-RIAU — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di sebuah rumah di RT 02, RW 03, Dusun 2 Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi, kini menarik perhatian masyarakat sekitar.
Sebab rumah tersebut diduga telah menimbun ribuan Liter Solar bersubsidi. Selanjutnya Solar subsidi tersebut dijual kembali ke perusahaan di wilayah Dumai, dengan harga lebih tinggi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama 2 (dua) Tahun, tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyebabkan kerugian Negara dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini perlu ditangani oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa depan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi Negara dan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Wartawan, bahwa mereka telah lama curiga dengan aktivitas di lokasi rumah tersebut, patut diduga rumah itu menjadi lokasi tempat penyimpanan dan penjualan BBM Solar bersubsidi.
“Kami sudah lama curiga dengan aktivitas di sana, mobil jenis Mitsubishi L300 yang sering mondar mandir di lokasi rumah tersebut dan di tambah lagi terlihat beberapa deretan tempat penampungan BBM Solar subsidi di lokasi rumah tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari APH” ujarnya. Senin (17/11/2025).
Dari keterangan warga, asal usul seluruh BBM solar bersubsidi yang di timbun, para pelaku peroleh dari beberapa tempat pengisian SPBU, dengan sistem mengisi ke Tanki bahan bakar yang sudah dimodifikasi.
“Setelah mengisi Tanki, lalu di sedot ke penampungan di bagian bak mobil, yang sudah di modifikasi dengan menggunakan Mesin Pompa Air. Setelah penuh, lalu di tampung di Gudang yang berada di rumah saudara ipar oknum pendeta tersebut,” ucap warga setempat.
Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar dan Polda Riau, supaya berani menunjukan sikap tegas dan tindakan terukur segera menangkap para pelaku penampungan BBM Solar tersebut.
Polri diharapkan segera mengambil tindakan mengusut dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di sebuah rumah yang diduga milik seorang oknum Pendeta berinisial (DM) di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu.
Rumah atau tempat penampungan BBM tersebut dimiliki oleh saudara Ipar oknum Pendeta tersebut, praktik yang dijalankan dengan modus yang cukup rapi, sehingga sulit untuk di endus APH.
“Kami selaku masyarakat Desa Rimba Beringin sangat khawatir jika terjadinya kebakaran besar di tempat tersebut, ini perlu diusut tuntas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ungkap masyarakat. ***
Sumber / Foto : RadarOke.Com
Editor : Redaksi






















