Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi Bersinergi Musnahkan 2.5 Juta Rokok Batang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, (14/12/2025) — Bea Cukai Bekasi kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Bekasi dalam penanganan tindak pidana rokok ilegal. Bertempat di halaman Kantor Kejari di Kawasan Pemda Kabupaten Bekasi dimusnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa cukai resmi yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Pemusnahan secara simbolis dengan cara pembakaran dilaksanakan pada Kamis 11 Desember 2025.

Selain dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mengundang perwakilan instansi terkait meliputi: Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si.; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa, S.I.K., M.H.; Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi diwakili Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M.; Perwakilan Badan Narkotika Kab. Bekasi dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H.

Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kab Bekasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Tim Satgas Preemtif Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas

“Ini menunjukan keseriusan dari aparat penegak hukum atas pelanggaran Undang-undang Cukai sekaligus juga bukti adanya transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntable”, ujar Winarko.

Senada dengan Winarko, Eddy Sumarman, S.H., M.H. selaku Kejari Kabupaten Bekasi selepas memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Eddy.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus. (**/Toga)

Sumber: Admin BC Bekasi

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru