Karyawan Sebut Nama Tony Lim dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp 14 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 triliun terus berkembang. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka. Kini muncul nama baru yang diduga sebagai dalang di balik bisnis kelapa sawit tersebut.

Seorang pengusaha dengan inisial TL alias Toni Lim disebut-sebut sebagai pemilik asli dari puluhan perusahaan sawit ternama. Namun yang menjadi sorotan, namanya tidak tercantum dalam daftar tersangka meskipun dua orang anak buahnya telah ditahan.

Van Ricaldo dan Randy Tjahyadi, 2 dari 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung, disebut-sebut merupakan karyawan TL yang bekerja di perusahaannya. Informasi yang dihimpun SerojaNews, keduanya sengaja diposisikan sebagai jabatan strategis di sejumlah perusahaan untuk menutupi kepemilikan asli Toni Lim.

“Legalitas mereka sebagai warga Pekanbaru diubah menjadi Direktur Utama. Itu dilakukan untuk menutupi nama TL sebagai pemilik sesungguhnya,” ujar seorang narasumber yang mengetahui bisnis Toni Lim kepada SerojaNews, Minggu (16/2/2025).

Latar belakang TL semakin menarik untuk diulas. Pria tajir ini diketahui memiliki aset berupa gedung-gedung megah, pergudangan besar, rumah elit, serta tanah yang luas di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Tak hanya di Riau, jejak asetnya tersebar di enam provinsi lain di Indonesia.

Terkait mencuatnya nama TL, hingga berita ini ditayangkan, SerojaNews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada TL terkait penangkapan dua orang karyawannya serta kepemilikan perusahaannya.

Namun sejak Sabtu (14/2/2025) konfirmasi telah dikirim melalui pesan WhatsApp nya tidak ada respons yang diberikan. TL justru memblokir pesan Jurnalis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor CPO dengan modus mengklaim minyak sawit sebagai limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.

Baca Juga :  Diskominfotiks Rohil Gelar Forum Data Statistik Sektoral dan Sosialisasi Pemanfaatan Big Data

Tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Delapan tersangka lainnya adalah pengusaha kelapa sawit. Berdasarkan penelusuran SerojaNews, satu di antaranya merupakan pengusaha asal Riau dengan inisial YSR. Sosok YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang menjabat sebagai Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Direktur PT MAS berinisial ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun jumlah itu masih bersifat sementara dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya perusahaan lain.

“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2025).

Syarief menjelaskan modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO. (*/Red)

Sumber : SerojaNews

Berita Terkait

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat
Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Berita Terbaru