Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan masih beroperasi di jantung Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Temuan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena aktivitas PETI berlangsung secara terbuka di aliran anak sungai yang melintasi jalan lintas utama Kota Teluk Kuantan. Lokasi aktivitas berada di sekitar kawasan dekat Masjid Agung Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI itu beroperasi di aliran sungai yang mengarah ke kawasan Jalan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan kata lain, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan strategis yang berada di antara jalan lintas utama dan kompleks perkantoran pemerintah daerah.
Rekaman video yang diperoleh media ini memperlihatkan sedikitnya empat unit rakit PETI beroperasi pada siang hari menggunakan mesin dompeng. Suara mesin terdengar jelas dari sekitar lokasi dan aktivitas berlangsung tanpa kesulitan untuk terlihat oleh masyarakat yang melintas.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi PETI berada di kawasan pusat kota yang dikelilingi permukiman warga, fasilitas umum, rumah ibadah, serta tidak jauh dari pusat aktivitas pemerintahan.
“Bagaimana mungkin aktivitas PETI bisa beroperasi secara terbuka di tengah kota? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ungkap sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa, (23/6/2026).
Menurut warga, keberadaan PETI di lokasi tersebut bukan lagi persoalan yang tersembunyi. Aktivitas berlangsung di ruang terbuka dan dapat dilihat langsung oleh berbagai kalangan yang melintas di kawasan tersebut setiap hari.
Seorang warga bahkan menilai kondisi ini telah menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Kalau aktivitas seperti ini terus berlangsung secara terang-terangan, masyarakat tentu bertanya-tanya sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan masih beroperasi di kawasan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim Red)






















