Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI — Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *PPG (33), swasta* di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial *N (26)*, hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Riau Pimpin Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD Gelombang 2 TA 2024

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.

Humasresbinjai (1/4/26)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Sambut HUT Ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Warga
Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas, Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi
Kapolres Binjai Pimpin Olahraga Bersama, Tanam 100 Pohon Alpukat
Plt Bupati Muklisin Tinjau Lahan Sengketa Koto Baru bersama PT RAPP
Dana Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Beri Peluang 700 Lapangan Kerja untuk Anak Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Sambut HUT Ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas, Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi

Berita Terbaru