Viral!! Kabid Pasar Pekanbaru Langkahi Putusan PTUN, Terbitkan Surat Penempatan Pedagang

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Munculnya Surat Hak Penempatan Los di Pasar Simpang Baru Panam menghebohkan masyarakat terutama keluarga ahli waris Alm Yasman yang saat ini berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak mereka dalam hal mengelola pasar yang dibangun oleh Almarhum Yasman dengan jerih payah dan perjuangan.

Surat Hak Penempatan dengan nomor : 511.2/DPP-4.3/SHP-006210 yang berstempel Pemko Pekanbaru dan ditandatangani Hendra Putra selaku Kabid Pasar yang juga Pembinaan Utama Muda tanggal 10 November 2025 menjadi tanda tanya besar, lantaran dalam amar putusan di PTUN Pekanbaru berbunyi : Kios Kios dan Los Los di Pasar Simpang Baru Panam adalah “Benar” dibangun oleh “Yasman” dan terdapat sebagian yang dibangun/revitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang membuat publik bertanya, apa dasar Kabid Pasar mengeluarkan surat hak penempatan los ke para pedagang?.

Atas informasi tersebut, Awak Media melakukan konfirmasi dan melayangkan beberapa pertanyaan ke Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra pada hari Rabu, (15/4/2026) melalui pesan chat yang belum dibalas dan panggilan telepon yang juga belum diangkat.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat

Sementara itu, Rio Rahman yang merupakan anak Ahli Waris Alm Yasman menyayangkan adanya surat hak penempatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar dengan menggunakan Stempel Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kita heran dan terkejut, putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah tidak dijalankan dan terkesan diabaikan oleh oknum Pemerintah. Apa dasar legalitas surat tersebut?. Dan apa kapasitas Kabid Pasar mengeluarkan surat tersebut?. Artinya, dengan ada bukti ini, kita menduga adanya permainan oknum oknum jahat yang sengaja mencari untung dengan melabrak dan mengabaikan putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah,” ungkap Rio.

Terakhir, Rio mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum perihal surat hak penempatan yang diberikan kepada pedagang.

“Akan saya konsultasikan dengan Kuasa Hukum, jika ada pidananya akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar hal ini diusut tuntas,” pungkasnya.

Terkait Laporan Ahli Waris sebelumnya di Kejari Pekanbaru, menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, dalam Minggu ini, pihak Disperindag Pekanbaru dipanggil untuk diperiksa. (Tim)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran
Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”
Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang
Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai
Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:34 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran

Senin, 14 September 2026 - 21:56 WIB

Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai

Senin, 14 September 2026 - 20:52 WIB

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang

Berita Terbaru

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 Sep 2026 - 22:34 WIB